3 Budak Sabu Dibekuk, Putus Jaringan Peredaran Narkoba
Tiga terduga pengedar narkoba yang dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan beserta barang bukti.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan kembali menggerebek peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang dipimpin Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, petugas berhasil membekuk tiga pengedar sabu di lokasi berbeda.
MS (26), warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, diringkus pada Senin 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. MS diringkus di dalam sebuah rumah di Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.
BACA JUGA:Coklit Data Pemilih di Kabupaten Pasuruan Capai 68,39 Persen
Dari tangan MS, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,72 gram, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Drama penangkapan para pengedar sabu tak berhenti di situ. Petugas kembali menangkap MT (42) pada Selasa 2 Juli 2024. Ia diamankan di rumahnya pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Bawaslu Petakan Kerawanan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Jember 2024
MT merupakan satpam pabrik. Saat digeledah di rumahnya ditemukan sabu dengan total berat 49,75 gram. Termasuk alat-alat pendukung transaksi, seperti sendok besi, plastik klip, dan timbangan digital.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Penjambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA
Petugas juga tidak berhenti di dua tersangka ini. Atas penelusuran lebih lanjut, petugas juga mengamankan terduga pelaku ketiga berinsial KS (41). KS ditangkap di rumahnya di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada Rabu 3 Juli 2024.
KS dikenal sebagai pemain lama di dunia hitam ini. Namun ia tak berkutik saat diringkus petugas. Barang bukti yang disita dari KS pun tak kalah mengejutkan, yaitu 16 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 4,62 gram, uang hasil penjualan sabu senilai Rp 200 ribu dan HP.
BACA JUGA:Rektor UINSA Ungkap Korban Seorang Aktivis dan Pekerja Keras
Iptu Agus Yulianto menegaskan, ketiga orang yang berhasil ditangkap tersebut terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polda Jatim Bekuk 2 Penjambret yang Tewaskan Mahasiswi, Brigjenpol Totok: Tersangka Residivis
"Pasal sudah jelas yang dilanggarnya. Mereka saat ini masih menjalani penyidikan," tegas Agus Yulianto. Jumat 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Paksa Kekasih Turuti Birahi, Dilan Dihukum 7 Tahun Penjara
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka. (*)
Sumber: