Paksa Kekasih Turuti Birahi, Dilan Dihukum 7 Tahun Penjara

Paksa Kekasih Turuti Birahi, Dilan Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa Abdullah Ibnu Khoir alias Dilan usai persidangan.-Faishal Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Abdullah Ibnu Khoir alias Dilan, harus merasakan pengapnya ruang tahanan dengan waktu yang lama. Itu setelah, pria 20 tahun tersebut, terbukti menggagahi wanita berinisial TAP, kekasihnya sendiri.

BACA JUGA:Cari Musuh lewat Medsos, 6 Anggota Gangster Team Error Surabaya Digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa tak segan mengintimidasi korban demi untuk menyalurkan birahinya. Atas perbuatan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memberikan vonis putusan selama 7 tahun penjara kepada terdakwa.

Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution, menjelaskan, perbuatan bejat terdawa ini setidaknya memenuhi unsur pasal Pasal 81 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gandeng Berbagai Pihak Mudahkan Masyarakat Berinvestasi 

"Alasan yang memberatkan yakni terdakwa kerap mengancam korban. Apalagi, status korban merupakan anak di bawah umur," ucapnya, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis 4 Juli 2024, siang.

Dengan demikian, putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan saat persidangan," ucap dia.

BACA JUGA:Pesan Kepala BNN Surabaya Kombes Pol Heru: Awas! Bahaya Narkotika Ada di Sekitar Kita, Waspada! 

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima vonis yang diberikan. Sementara JPU masih pikir-pikir. Diketahui, dalam dakwaan JPU, hubungan Dilan dengan korban yang masih berusia 13 tahun itu sejatinya berjalan normal.

BACA JUGA:Lilik Mustafidah, Putri Kiai dan Aktivis HMI yang Jabat Komisoner KPU Bojonegoro 

Layaknya pasangan pada umumnya. Namun, keluguan TAP justru dimanfaatkan terdakwa untuk menyalurkan hasrat seksual.

"Korban diminta mengirimkan foto pribadi untuk menguji kesetiaan. Namun hal itu hanya modus agar terdakwa bisa mengancam," ungkap JPU Nur Afrida.

BACA JUGA:Sepekan Buka Posko Aduan, Bawaslu Jember Belum Terima Laporan 

Dari modal foto itu, Dilan meminta jatah lebih. Yakni melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. JPU menjelaskan bahwa terdakwa sudah 3 kali menggagahi korban selama 2 bulan terakhir.

"Disertai ancaman, jika korban menolak foto tersebut akan disebar luaskan di media sosial," jelas dia.

BACA JUGA:Jelang Suroan, Ini yang Disampaikan Bupati Ikfina 

Korban pun tak berdaya hingga terpaksa mengikuti keinginan terdakwa. Terlebih, dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga kerap memperdaya orang tua korban. Baik dengan dalih mengajak jalan-jalan maupun kegiatan sholawatan.

"Kami juga melampirkan hasil visum RSUD Ibnu Sina untuk memperkuat bukti atas perbuatannya," ujarnya.

BACA JUGA:Penonaktifan KK, Komisi A Minta Beri Bimtek Petugas Kelurahan 

Usai menjalani sidang, terdakwa Dilan asal Duduksampeyan itu, yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, hanya bisa tertunduk lesu, dan terkesan irit bicara saat digiring petugas menuju ke Rutan Kelas IIB Gresik.

BACA JUGA:Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung Tasyakuran Harlah Ke-9 

"Saya khilaf dan menyesal," ucap terdakwa. (*)

Sumber: