Divonis 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Ngingas Tulungagung Ajukan Banding

Divonis 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Ngingas Tulungagung Ajukan Banding

Tulungagung, memorandum.co.id - Sidang pembacaaan putusan atas perkara pembunuhan pasangan suami istri Didik Adi Wibowo (56) dan Suprihatin (50), warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat rampung digelar kemarin. Dalam sidang itu, dua terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando (25) dan Muhammad Rizal Syahputra alias Rizal (22) lebih banyak menundukkan kepala sepanjang persidangan berlangsung. Mereka diam mendengarkan berkas putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Afit Rufiadi dan dua anggotanya. Pembacaan putusan dilakukan secara terpisah. Mengingat dua terdakwa dituntut atas dua berkas perkara yang berbeda, kendati kasusnya sama. Putusan untuk terdakwa Nando dibacakan terlebih dahulu, kemudian menyusul putusan bagi terdakwa Rizal. Majelis hakim membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk membacakan putusan atas kedua terdakwa. Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, para terdakwa dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindakan pembunuhan kepada kedua korban dan divonis 15 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. “Hal yang memberatkan terdakwa karena berbelit-belit dan tidak kooperatif. Dan hal yang meringankan tidak ada,” ucap Ketua Majelis Hakim, Afit Rufiadi. Menanggapi putusan ini, Pengacara terdakwa, Bambang Suhandoko langsung menyatakan banding. Menurutnya, sepanjang persidangan berlangsung, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan. Kendati demikian, pihaknya sudah memprediksikan bahwa putusan hakim adalah hukuman maksimal. “Tidak ada persesuaian perbuatan terdakwa dengan alat bukti surat maupun keterangaan para saksi. Karena itu kami memilih banding,” jelas Bambang. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Anik Partini mengatakan, vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya. Namun karena kuasa hukum terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya memilih untuk pikir-pikir. “Karena penasehat hukum menyatakan banding, kami bisa saja menyatakan banding atau mungkin nanti melakukan kontra memoris banding,” ungkap Anik. Perjalanan kasus pembunuhan ini cukup menyita perhatian masyarakat Kota Marmer. Maka tak heran sejak pertama kali disidangkan hingga putusan dibacakan, sejumlah keluarga korban maupun terdakwa selalu hadir menyaksikan jalannya sidang. Pasangan suami istri Didik Adi Wibowo (56) dan Suprihatin (50) ditemukan tewas pada 8 November 2018 oleh cucunya sendiri. Berdasarkan hasil visum diketahui keduanya meninggal sejak 5 November atau tiga hari sebelum ditemukan. Polisi yang menangani kasus ini langsung melakukan pengembangan dengan meminta keterangsan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Penyelidikan mengarah kepada kedua terdakwa yang memilih kabur ke Kalimantan selama satu tahun. Keduanya kemudian ditangkap oleh polisi dan diseret ke persidangan. Berdasarkan kronologi pembunuhan yang dibacakan di persidangan, pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati terdakwa Nando atas ucapan korban Suprihatin ketika diminta mengembalikan BPKB milik terdakwa yang sudah setahun dalam proses perpanjangan. Korban diketahui memiliki usaha jasa perpanjangan surat kendaraan. Tak terima dengan ucapan Suprihatin, akhirnya terdakwa Nando menghabisi korban dengan kaki meja marmer, kemudian diikuti oleh terdakwa Rizal. Usai menghabisi nyawa Suprhatin, kemudian terdakwa Nando melakukan hal sama kepada korban Didik, yang ketika itu masih tertidur di kamarnya.(fir/mad)

Sumber: