Bawaslu Kota Malang Kabulkan Gugatan HC, Ini Sikap KPU

Bawaslu Kota Malang Kabulkan Gugatan HC, Ini Sikap KPU

Sam HC (topi laken) bersalaman dengan komisioner KPU Kota Malang usai putusan musyawarah terbuka.--

MALANG, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengabulkan sebagian gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo (HC-RWU). Selanjutnya, memerintahkan untuk membuka akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim dipimpin Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin dalam musyawarah terbuka terkait sengketa antara Bapaslon HC-RWU sebagai pemohon dengan KPU Kota Malang sebagai termohon, di Kantor Bawasalu Kota Malang, Rabu 03 Juli 2024 sore.

Majelis hakim memutuskan 8 poin, yaitu pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Kedua, membatalkan Berita Acara Nomor: 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, tertanggal 18 Juni 2024.

Ketiga, memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan perbedaan data input Silon/ profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1-KWX-PERSEORANGAN yang ditempeli E- KTP paling lama 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Sengketa Tim HC dengan KPU Kota Malang, Ini Kata Mereka

BACA JUGA:Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Optimistis Menang

BACA JUGA:Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Ajukan 7 Saksi

Keempat, memerintahkan l‹epada Pemohon untuk melakukan pencocokan antara data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan by name yang diberikan oleh Termohon sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dengan form B.1-KWK-Perseorangan yang sudah diunggah kedalam Silon paling lama 1x24 jam sejak data dukungan by name diserahkan oleh Termohon;

Kelima, memerintahkan kepada Termohon untuk membuka akses Silon Pemohon paling lama 1x24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 4; Keenam, memerintahkan kepada Pemohon untuk menguggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2x24 jam sejak akses Silon Pemohon dibuka; 

Ketujuh, memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan kembali Verifikasi Administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke datam Silon; dan Kedelapan, memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini.

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024 Jalur Perseorangan: Sam HC – Rizky Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Menanggapi putusan tersebut, bakal calon Wali Kota Malang jalur perseorangan Heri Cahyono bersyukur karena perjuangan membuahkan hasil yang menggembirakan. “Bawaslu sebagai pengadil yang baik,” ujarnya didampingi tim hukumnya.

Sam HC, sapaan akrab Cawali perseorang ini mengatakan yang menjadi keberatan selama ini adalah persoalan upload sayarat dukungan ke Silon. “Silon ini sebagai alat bantu bukan penentu,” katanya seraya mengapresiasi putusan Bawasalu.

BACA JUGA:Sengketa MK Selesai, KPU Kota Malang Tetapkan Hasil Pileg

Sumber: