Polres Pasuruan Ringkus 3 Penadah Mobil Curian

Polres Pasuruan Ringkus 3 Penadah Mobil Curian

Pasuruan, Memorandum.co.id - Anggota Unit VI Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan meringkus tiga penadah mobil curian jenis pikap. Ketiga tersangka itu, Widarto (38) dan Hadi (50), keduanya warga Dusun Tambak Kidul, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dan Ghozali (49), warga Jalan Hangtuah, Ngemplakrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Adrian Wimbarda dan Kasubbag Humas AKP Hardi mengatakan, bahwa ketiga tersangka adalah penadah mobil curian milik Mansur Rosidi (38), warga Jalan Hangtuah, Ngemplakrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Dari keterangan Widarto, ia mendapatkan pikap dari Hadi dengan harga Rp 20 juta pada tanggal 11 Februari 2020, sekitar pukul 16.00,” terang Hendy. Lanjut wakapolres, tersangka Hadi mendapatkan mobil tersebut dari Ghozali dengan harga Rp 18 juta. Sedangkan Ghozali mendapatkan mobil curian tersebut dari Safi'i, yang sekarang buron dengan harga Rp 16 juta. "Hasil pengembangan dari tersangka Hadi, kami menyita dua unit pikap silver yang diduga hasil dari kejahatan," pungkas Hendy. Sementara itu, Kasatreskrim AKP Adrian Wimbarda mengatakan, pihaknya masih mengejar satu tersangak inisial SA (Safi’i, red). "Kami masih mengejar pelaku utama," singkat Adrian Wimbarda. (*/rul/fer/gus)

Sumber: