Kapolres Gresik : Lawan Petugas Saat Cegah Covid-19 Diancam 1 Tahun Penjara

Kapolres Gresik : Lawan Petugas Saat Cegah Covid-19 Diancam 1 Tahun Penjara

Gresik, memorandum.co.id - Aparat keamanan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol-PP akan menindak tegas bagi warga Gresik yang melawan saat diperingatkan petugas untuk menerapkan social distancing atau jaga jarak sosial, Senin (23/3/2020). Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bagi mereka yang melawan akan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. "Kami menghimbaukan kepada masyarakat agar tidak ada yang kongkow-kongkow, nongkrong-nongkrong di warung kopi. Karena kumpul di warung kopi menjadi salah satu cara penularan Corona virus disease (Covid-19) yang paling mudah. Jika warga yang melawan saat diperingatkan petugas akan kami tindak dengan pasal 212 KUHP," jelas Kapolres didampingi Ketua Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gresik, Nadlif, Dandim 0817, Letkol Inf Budi Handoko dan Kasatpol PP, Abu Hassan di warkop jalan R A Kartini. Sekadar diketahui, petugas keamanan telah memberikan himbauan ke sejumlah warung kopi. Diantaranya alun-alun Gresik, jalan Jaksa Agung, Dr Soetomo, Noto Prayitno, Siti Fatimah, RA Kartini, Panglima Sudirman, dan terakhir jalan Pahlwan.(dri/har/gus)

Sumber: