Persyaratan Mengurus Adminduk Kian Rumit, Warga Simolawang Sambat

Persyaratan Mengurus Adminduk Kian Rumit, Warga Simolawang Sambat

Warga bersama pengurus RW 2 Simolawang wadul ke dewan.-alif bintang-

Padahal untuk membuka blokir, Agus menilai sangat menyulitkan meskipun ada orang yang tidak berdomisili di wilayahnya.

BACA JUGA:Tercantum dalam TR Terbaru Mabes Polri, Perawat Gigi Itu Kembali ke Polda Jatim, Siapakah Dia?

“Sampai sekarang kita belum diberitahu, kalau kita diberitahu, kita kan enak, bisa menyampaikan ke warga,” kata Agus.

Bahkan ada juga warga yang tidak berdomisili di wilayahnya ketika mengurus KTP, justru tidak bisa karena diblokir. Tidak hanya itu, ada pula warga yang masih ada dan tinggal lama di wilayahnya namun terblokir.

BACA JUGA:Profil dan Jejak Karir Kombes Pol Farman yang Jabat Dirreskrimum Polda Jatim

“Ini datanya memang ada di saya (KK warga yang diblokir) dari dispendukcapil, akan tetapi menurut saya data ini tidak valid,” tandas Agus.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada dispendukcapil untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait pemblokiran tersebut.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Kadiv Propam Irjen Syahar Emban Jabatan Baru Sebagai Kabaintelkam

“Sosialisasinya ya hanya ini, cuma data-data saja di saya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ajeng Wira Wati meminta Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan sosialisasi, supaya warga tidak dibingungkan. 

BACA JUGA:Kapolres di Jatim Mutasi, Siapa Saja?

“Bahwa aturan satu rumah tiga KK ini juknisnya seperti apa, kenapa harus ada 3 KK seperti itu. Dispendukcapil harus menjelaskan ke warga melalui pengurus di tingkat RT dan RW," ujar Ajeng Wira Wati.

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra ini, kebijakan peraturan baru ini juga perlu melihat permasalahan yang ada di Kota Surabaya.

BACA JUGA:Dewan Panggil Baperjakat, Mutasi Pejabat Pemkab Dinilai Kurang Tepat

“Seperti masih banyak warga yang sewa rumah, kontrak rumah dan juga ada yang ngekos. Nah itu bagaimana solusinya," ucap Ajeng.

Sumber: