10 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Pasuruan Digulung
Para terduga pelaku jaringan narkoba yang dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan dalam kurun waktu empat hari.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan makin ganas dalam operasi memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, Satreskoba yang dipimpin Iptu Agus Yulianto berhasil membekuk 10 orang yang diduga pelaku pengedar narkoba.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Polri, Kombespol Farman Jabat Dirreskrimum Polda Jatim
Aksi para pengedar ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Sehingga Satreskoba bergerak cepat untuk menumpas mereka.
Operasi ini berlangsung selama 4 hari. Dari 21-24 Juni 2024. Dalam kurun waktu singkat tersebut, Satreskoba berhasil menangkap 10 orang pelaku di empat lokasi berbeda.
BACA JUGA:Kapolsek Wonocolo Bagikan Sembako Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat 21 Juni 2024 dini hari di sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dua orang pria berinisial DS (29) dan KT (35) diringkus. DS berperan sebagai pengedar sabu. Sedangkan KT sebagai pendananya. Barang bukti yang disita dari mereka adalah 1 gram sabu, 2 handphone, dan beberapa alat lain.
BACA JUGA:Kejar Jambret, 3 Bocah Tersungkur ke Aspal
Dua penangkapan berikutnya dilaksanakan pada Sabtu 22 Juni 2024. Penangkapan kedua dilakukan di teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Kedua orang pria berinisial SL (35) dan BD (44) diringkus. Dari tangan keduanya diamankan sebanyak 9 gram sabu. Lalu, sebuah timbangan digital, uang tunai Rp 1,1 juta dan beberapa barang bukti lainnya.
Para terduga pelaku jaringan narkoba yang dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan dalam kurun waktu empat hari.-Biro Pasuruan-
Penangkapan ketiga terjadi di sebuah rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Dari Lokasi ini, petugas menggulung tiga pria berinisial TH (27), MR (24), dan AK (28). Barang bukti yang disita dari mereka adalah 7 gram sabu, 2 timbangan digital, 3 unit HP. Lalu, 2 unit motor dan uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu.
BACA JUGA:HUT Ke-6 Memorandum.co.id, Direktur Yoyok Khayatullah: Harus Punya Rasa Memiliki
Penangkapan terakhir dilakukan pada Senin 24 Juni 2024. Kali ini di pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Seorang pria berinisial KM (40), berhasil diringkus. Barang bukti yang disita darinya adalah 5 gram sabu, beberapa plastik klip, sendok plastik, dompet, tas selempang, dan 1 HP.
Para terduga pelaku jaringan narkoba yang dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan dalam kurun waktu empat hari.-Biro Pasuruan-
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto menegaskan bahwa para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ikuti Puncak HUT Ke-78 Bhayangkara Polres Jember, Bertabur Hadiah: Umrah, Rumah, Mobil, dan Motor
"Kita bergerak cepat untuk memotong tali peredaran narkoba dengan melakukan penangkapan secara berturut-turut. Dan para pelaku peredaran narkoba ini sudah kita amankan semuanya di Mapolres Pasuruan," kata Agus, Rabu 26 Juni 2024.
Operasi Satreskoba ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Para terduga pelaku jaringan narkoba yang dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan dalam kurun waktu empat hari.-Biro Pasuruan-
Penangkapan pelaku peredaran narkoba selama 4 hari ini patut diapresiasi. Mengingat dalam waktu singkat mereka berhasil menangkap 10 orang pelaku pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan kesigapan dan kegigihan Satreskoba dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. (*)
Sumber: