Dampak Covid-19, Penumpang KA Turun 56 Persen
Surabaya, Memorandum.co.id - Adanya imbauan Pemerintah untuk tidak keluar rumah di tengah menyebarnya virus corona membuat sejumlah fasilitas umum sepi. Imbasnya, sejumlah stasiun kereta api di wilayah KAI Daop 8 Surabaya mengalami penurunan jumlah penumpang. Sejak adanya imbauan tersebut, jumlah penumpang kereta api di wilayah KAI Daop 8 Surabaya menurun hingga 56 persen. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, merebaknya Covid-19 berdampak pada penurunan penumpang KA. Jumlah penumpang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya periode 1 Januari hingga 21 Maret 2020 berjumlah total 2.621.957 penumpang atau 96,61% dari program sebanyak 2.713.998 penumpang. "Sedangkan periode 1 hingga 21 Maret jumlah penumpang yang naik sebanyak 597.644 orang atau 56,06% dari program sebesar 1.066.109 orang," kata Suprapto, Minggu (22/3/2020). Menurutnya, penurunan jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada Bulan Maret 2020 ini akibat adanya penyebaran Virus Corona di Indonesia. "Di mana pengurangan ini dikarenakan adanya pengurangan daya kapasitas KA dengan diberlakukannya social distancing. Di mana untuk KA Lokal yang biasanya berdaya kapasitas 150%, dikurangi menjadi 75%. Untuk KA jarak jauh dan KA nenengah, atas permintaan penumpang, kondektur dapat memindahkan penumpang yang duduk berdekatan selama tersedia kursi kosong," terang dia. Ia mengimbau, sesuai arahan dari Pemerintah agar masyarakat berdiam diri di rumah. Di mana saat ini, dari pihak Dishub Jatim ada 3 point imbauan kepada warga Jatim. "Di antaranya tetap tinggal dan beraktifitas di rumah. Tidak bepergian atau keluar rumah jika tidak benar-benar perlu dan menghindari kerumunan dan jaga jarak minimal 1 meter," imbuhnya. Sementara itu, Dirut KAI, Edi Sukmoro menambahkan, guna menyikapi kondisi tersebut, PT Kereta Api Indonesian (Persero) menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020. "Pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun, mulai 23 Maret 2020," pungkas dia.(*)
Sumber: