Meresahkan, WN Malaysia Dideportasi dari Tulungagung

Meresahkan, WN Malaysia Dideportasi dari Tulungagung

Nur Hisham (kaos merah) saat dibawa petugas.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Polsek Karangrejo menangani laporan adanya warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang meresahkan dan menggangu ketertiban masyarakat.

WNA itu bernama Nur Hisham (25), warga Jalan Dua Taman Setia Warisan Subang Nomor 106, 40150 Syah Selangor Malaysia.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Karangrejo, AKP Nenny Sasongko mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya melaksanakan pendampingan petugas Imigrasi Blitar untuk melakukan pemulangan lebih awal terhadap Nur Hisham.

AKP Nenny memaparkan, awalnya Sumini (56), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ibu dari Nur Hisham menyatakan anaknya datang dari Malaysia pada 2 Juni lalu.

BACA JUGA:Enggan Disalahkan Penerbitan KTP untuk WNA, Ini Penjelasan Dispendukcapil Tulungagung

Kemudian pada tanggal 10 Juni, pihak keluarga mengeluhkan tingkah Nur Hisham yang meresahkan, karena sering marah-marah dan merusak barang di rumah ibunya.

Atas kejadian itu, akhirnya pihak keluarga meminta bantuan polisi agar memulangkannya ke Malaysia.

“Selama di rumah sejak tanggal 2 Juni 2024 hingga dideportasi, imigran Nur Hisam tersebut sering marah-marah, berteriak teriak dan merusak barang-barang yang ada di rumah," ujar Nenny, Senin 24 Juni 2024.

Usai menerima laporan pada tanggal 10 Juni, kemudian polisi melakukan pendalaman dan tanggal 19 Juni melakukan koordinasi dengan Imigrasi Blitar.

BACA JUGA:Petugas Pastikan 16 WNA di Tulungagung Kondisinya Sehat

Dengan didampingi personel Polsek Karangrejo, imigran tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar untuk selanjutnya dipulangkan ke negaranya.

“Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.15 WIB, Nur Hisham dibawa ke kantor Imigrasi Blitar. Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2024 pagi kemarin diterbangkan ke Malaysia,” lanjutnya.

Masih menurut Nenny, proses pemulangan berjalan lancar. Untuk biaya ditanggung oleh pihak keluarganya.

"Jadi karena ini bukan overstay, yang bersangkutan dikembalikan ke Malaysia dengan biaya dari ibunya," pungkasnya.(fir/fai)

Sumber: