BNNP Jatim Musnahkan 1,8 Kg Ganja

BNNP Jatim Musnahkan 1,8 Kg Ganja

Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo didampingi perwakilan Forkopimda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka.-Ferry-

SURABAYA, MEMORANDUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim musnahkan 1,8 kg ganja dari dua tersangka, Heru dan Wanda.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Tlogomas Gang 4, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan barang bukti dua paket kiriman ekspedisi JNE yang disamarkan dengan pakaian bekas.

"Dalam paket tersebut terdapat beberapa pakaian bekas dan pada lipatan pakaian bekas tersebut terdapat 4 poket ganja yang terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo, Senin 24 Juni 2024.

Tambah Aris, WCC (Wanda, red) mengaku paket yang berisikan ganja tersebut milik pacarnya yang  bernama AP (DPO) yang juga merupakan teman dari HR. 

BACA JUGA:BNNP Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Ganja lewat Ekspedisi

"Ganja tersebut setelah berhasil diterima selanjutnya akan di serahkan kepada AP selaku pemilik barang, atau menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP," tambah pati satu bintang ini.

Selain ganja, tambah Aris, BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya yang juga ada hubungannya dengan Tindak Pidana Narkotika.

"Barang bukti, HP, i Phone, motor Yamaha Mio," tambah Aris.

Disinggung apakah tersangka WCC adalah mahasiswi, Aris membenarkannya.

BACA JUGA:Bongkar TPPU Rp 1,7 M, BNNP Jatim: Uang Narkotika Dialihkan Mobil, Tanah, Rumah, Motor, dan Emas

"Iya benar. Salah satu mahasiswi di Kota Malang," pungkas Aris.

Sementara itu, Wanda, asal Kalimantan, terpisah mengatakan bahwa dirinya menerima paketan dari pacarnya di Lampung.

"Baru sekali dikirimi pacar," jelasnya.

Wanda juga mengaku bahwa dirinya mengetahui isi paketan adalah ganja.

Sumber: