Bantuan Permakanan, Kadinsos Lamongan Menepis Tak Terlibat
Gedung Dinsos Lamongan-Biro Lamongan-
LAMONGAN, MEMORANDUM - Pemerintah melalui Kementrian Sosial memberikan bantuan permakanan dengan indeks Rp 32 ribu untuk dua kali makan dalam sehari bagi lansia dan disabilitas tunggal di Kecamatan Babat, Lamongan. Baru-baru ini diduga tak layak dikonsumsi.
Farah Damayanti Zubaidah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lamongan menyampaikan tidak benar. Dalam masalah bantuan permakanan Dinas Sosial (Dinsos) tidak ada keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung.
Lanjut dia, oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dana sudah tertransfer langsung ke kelompok masyarakat (pokmas).
"Dinsos melakukan pengecekan lapangan bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bila ada pengaduan masyarakat (dumas)," kata Farah, sapaannya, Minggu 23 Juni 2024.
BACA JUGA:Bantuan Permakanan di Lamongan Tak Layak
Selain itu, Farah juga memberikan pedoman dari direktur jenderal rehabilitasi sosial kementrian sosial RI. Berdasarkan keputusan direktur jenderal rehabilitasi sosial nomor 56/4/HK.01/10/2022 tentang pedoman pelaksanaan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas keluarga tunggal.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 35 detik memperlihatkan salah satu penerima manfaat bantuan permakanan berinisial SM dalam video yang tengah viral dan beredar di kalangan masyarakat, ia mengeluh karena nasi yang diterima setengah matang.
"Saya itu memang yang menerima, pokoknya tiap hari saya dikasih dua porsi pagi dan siang. Namun nasinya setengah matang kayak gitu dan basi pula," ucap penerima tersebut.
Penerima manfaat juga sempat ditanya oleh seseorang, apakah akan dimakan nasi dengan kondisi seperti itu, ia mengucapkan, ora doyan mas (tidak mau), beredar di media sosial, (pul)
Sumber: