Polres Batu Ungkap Curat di Kantor PMI
Barang bukti yang diamankan.-Biro Malang-
BATU, MEMORANDUM - Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian komputer di Markas PMI Kota Batu Jl Kartini No 08, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/ Kota Batu. Kini, diamankan terangka RK alias Kipli (30), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan/ Kota Batu.
Diamankan pula barang bukti komputer all in one PC merk HP warna hitam, mouse warna hitam, kabel power, keyboard warna hitam, masing-masing 1 unit.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo saat ditemui Sabtu 22 Juni 2024 membenarkan pengungkapan tersebut. “Kami sudah mengamankan satu pelaku pencurian dan pemberatan sudah diamankan bersama barang bukti sudah di Mapolres Batu dan berstatus tersangka jumlahnya satu orang,” ujarnya.
Kronologis kejadiannya, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 05.10 wib di Markas PMI Kota Batu Jl Kartini No. 08 Kelurahan Ngaglik. Kecamatan/ Kota Batu,diketahui kondisi ruangan gelap.
BACA JUGA:Peringati HUT 78 Bhayangkara, Satresnarkoba Gelar Tournament E-Sports Kapolres Batu Competition 2024
Saat itu, Ketua PMI Kota Batu datang ke Markas PMI Kota Batu untuk menaruh tas kerja, Melihat kondisi pintu depan markas PMI terbuka, setelah itu masuk ke dalam markas PMI dimana kondisi didalam markas PMI dalam keadaan gelap. Ai mengira token listrik di markas PMI telah habis.
Selanjurnya, keluar untuk melihat alat meter listrik dan pelapor mendapati jika alat meter listrik tersebut dalam keadaan off atau tidak aktif. “Jadi saat pelapor menghidupkan speedometer listrik tersebut, setelah lampu menyala. Pelapor kembali ke dalam ruangan markas PMI dan mengetahui jika 1 unit komputer all in one PC merk HP warna Hitam milik markas PMI Kota Batu yang sebelumnya berada di atas meja administrasi tidak ada, raib,” terangnya.
Dengan kejadian itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, penyidik melakukan olah TKP dan meminta keterangan pada pelapor dan saksi-saksi. “Dugaan sementara telah terjadi peristiwa Pencurian dengan pemberatan,” terangnya
Dugaan muncul, mengarah pada satu pelaku laki-laki yang berinisial RK (30) alias Kipli yang sudah dimintai keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Polres Batu - Dishub Gelar Ramp Check, Pastikan Kelayakan Operasional Bus Pariwisata
Rudi menjelaskan modus operandi pelaku selaku relawan PMI masuk ke kantor PMI dengan cara awalnya mematikan saklar listrik agar cctv mati, setelah itu mengambil kunci kantor PMI yang tersimpan di sebelah tempat cuci tangan.
“Kemudian pelaku masuk dan mengambil 1 (satu) unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam setelah itu pelaku langsung keluar dan mengunci kembali pintu markas PMI,” jelas Rudi.
Dengan adanya kerjadian Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Tersangka disangkakan 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nik)
Sumber: