Bekuk Empat Pengedar Pil Koplo dan Sabu

Bekuk Empat Pengedar Pil Koplo dan Sabu

Lumajang. Memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Lumajang membekuk empat tersangka pengedar pil koplo dan sabu dalam waktu sepekan. Dikatakan Kasatreskoba AKP Ernowo, penangkapan berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat. Untuk dua tersangka pengedar pil koplo ditangkap pada 5 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 di pos kamling dengan inisial HS (23) dan AR (36), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto Dari kedua tesangka disita total pil warna kuning logo DMP sejumlah 189 butir serta pil warna putih berlogo Y sejumlah 20 butir dan uang Rp 110 ribu. Selain itu, lanjut Ernowo, pihaknya juga meringkus MR (29), pengedar sabu asal Jalan Sakura, Dusun Langkapan, Desa/Kecamatan Tempursari, dengan barang bukti sebera 0,78 gram. Pada hari yang sama, satreskoba meringkus Ys (40), asal Jalan Ketapang, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dengan barang bukti pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu, 1 buah sedotan plastic, serta HP Oppo hitam. “Tersangka okerbaya kami kenakan pasal 196 sub 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 114 (1) sub 112 (1) jo 127 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Ernowo. Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Baskoro menegaskan, jika pihaknya akan lebih fokus lagi dalam hal menangani peredaran okerbaya maupun narkotika jenis sabu. “Dari hasil penyelidikan, bahwa setiap beraksi sebelumnya tersangka mengonsumsi sabu dan minuman keras. Maka dari itu, pihaknya akan lebih getol lagi dalam hal memberantas peredaran obat terlarang, sabu dan minuman keras,” tegasnya. (tri/fer/gus)

Sumber: