Merasa Ditipu, Direktur Distributor Buku Pelajar Laporkan Rekan

Merasa Ditipu, Direktur Distributor Buku Pelajar Laporkan Rekan

Korban dugaan penipuan Seiko Adam,didampingi kuasa hukumnya menunjukkan laporan --

MALANG, MEMORANDUM - Seorang Direktur CV Agen Distributor Buku, Seiko Adam (31), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengadukan rekannya ADS (28), warga asal Lumajang, ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat 21 Juni 2024.

Seiko menceritakan, sebelumnya, ADS bekerja di satu perusahaan penerbit buku yang sama. Bersama rekanya, AQS dan WTA keluar dan berpindah ke penerbit baru.

"Kemudian, kami membuat CV sebagai agen distributor. Saya sebagai direktur sekaligus pemilik. Sementara rekan saya, ADS rekan pasif di CV saya. Namun karena mobilitas tinggi, ia saya percaya sebagai pemegang kuasa transaksi keuangan CV. Selain itu, ia juga karyawan penerbit PT LNS," terangnya, saat di Mapolresta Malang Kota, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Gara-Gara Pajero, Warga Blimbing, Malang Tertipu Ratusan Juta dan Akan Lapor Polda Jatim

Kemudian, lanjutnya, CV milik Seiko menandatangani MoU dengan PT LNS untuk penjualan dan distribusi buku paket pelajaran jenjang SMA/SMK/Sederajat di tujuh kota/kabupaten di Jawa Timur. Sekitar bulan Oktober 2022, Seiko dikagetkan adanya surat tagihan atas nama CV miliknya, ke sebuah sekolah di Kecamatan Turen Kabupaten Malang. 

"Jadi saat itu, saya mendatangi sekolah tersebut untuk menyampaikan kuitansi pembelian buku, sekaligus melakukan follow up terkait rencana kerja sama ke depan. Namun, pihak sekolah ini memberikan surat kuitansi untuk sekolah di Kalimantan, tetapi atas nama CV milik saya," lanjutnya. 

Setelah diusut, ternyata banyak transaksi terjadi di luar wilayah tujuh kota/kabupaten yang dinaunginya. Kemudian, ia mencoba melakukan klarifikasi kepada ADS, tetapi ia selalu berkelit. Bahkan ia mengatakan bahwa transaksi ini hanya pinjam CV. Namun seluruh tanda tangan kuitansi dan transaksinya, tidak diketahui sama sekali oleh Seiko sebagai pemilik CV. 

"Saya baru tahu, bahwa ia mengatakan pinjam CV dengan total transaksi keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar. Dan uang itu hanya masuk ke rekening CV. Kemudian ikut mengalir ke rekening pribadi ADS hingga Direktur PT LNS yakni WTA," imbuhnya.

BACA JUGA:Nasabah Bank Plat Merah Lapor Polda Jatim usai Saldo Terkuras Rp 1,4 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum Seiko, Adam Herlambang Sihombing, SH, M.H, mengatakan bahwa pihaknya berulang kali meminta klarifikasi. Namun jawabannya tetap diulang-ulang saja. Bahkan lewat transaksi gelap itu, Seiko hanya diberikan alokasi keuntungan 0,05 persen, sebagai jaga-jaga apabila harus membayar pajak. 

"Jadi transaksi yang terjadi mengatasnamakan CV dengan Direktur CV Seiko Adam, tidak masuk sama sekali ke pemilik CV. Diduga kuat berkas-berkas bukti transaksi ini menggunakan scan tanda tangan klien saya tanpa izin, atau dipalsukan. Jadi tanggal 8 April 2024 lalu, kami mengadukan terkait dugaan penipuan atau penggelapan," terangnya.

Ia menyayangkan aksi ADS, karena melakukan transaksi tanpa seizin Seiko. Karena apabila terjadi perbuatan melanggar hukum, mengingat pengadaan buku sekolah menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

"Hal ini, yang dirugikan adalah CV dan pihak dari klien saya. Selain itu, dari hampir 60 transaksi gelap ini, tidak ada sedikitpun yang diberikan kepada pemilik CV. Hanya dialokasikan dengan persentase yang kecil, tapi tidak pernah direalisasikan," terang Herlambang. 

BACA JUGA:Ngaku Jadi Korban KDRT Suami Siri, Wanita di Surabaya Lapor Polda Jatim

Sumber: