Pencari Rumput Edarkan Sabu

Pencari Rumput Edarkan Sabu

Pasuruan, Memorandum.co.id - Bisnis sabu yang dilakukan Sholeman (34), warga Dusun Toyowono, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, untuk kebutuhan rumah harus berurusan dengan pihak berwajib. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang kesehariannya pencari rumput ini meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan. Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Hendy Kurniawan didampingi Kasatreskoba AKP Sugeng Prayitno, dan Kasubbag Humas AKP Hardi, mengatakan, dari penangkapan tersangka disita barang bukti 17 poket sabu siap edar. "Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (19/2). Dari tangan tersangka disita barang bukti 17 kantong plastik berisi paket sabu siap edar dengan berat sabu 6,56 gram, 2 pipet kaca, 1 timbangan dan 1 alat isap sabu," ucap Hendy. Hendy menjelaskan, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya mengedarkan sabu selama 6 bulan dan istrinya juga tahu jika suaminya menjual sabu, tapi tidak dilarang. “Tersangka kami tangkap setelah kedapatan menjual sabu kepada masyarakat sekitar,” pungkas Hendy. Selain itu, Satreskoba Polres Pasuruan juga memamerkan satu tersangka pengedar bernama Lastoro (24), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan di dalam rumahnya pada Rabu (9/3). "Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,76 gram," jelas Hendy. Sementara itu, Kasatreskoba AKP Sugeng Prayitno menjelaskan, tersangka Lastoro ini mendapatkan barang haram tersebut dari adiknya yang sekarang masih menjalani masa hukuman. Dan tersangka bekerja sebagai tukang las. "Dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram tersebut," terang Sugeng. (*/rul/fer/gus)

Sumber: