Sertifikat Tanah Elektronik segera Diimplementasikan di Lamongan
Sosialisasi implementasi sertifikat elektronik pelayanan pertanahan di Hotel Grand Mahkota Lamongan. -Biro Lamongan -
LAMONGAN, MEMORANDUM - Sosialisasi sertifikat tanah elektronik digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kabupaten Lamongan dan segera dimplementasikan pada Juli mendatang.
BACA JUGA:Sampaikan RPJPD, Bupati Hendy Ingin Pembangunan SDM yang Berkelanjutan
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang penunjukan kantor pertanahan prioritas dalam program kabupaten/ kota lengkap, penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas dari korupsi tahun 2024.
BACA JUGA:Pemotor Asal Ujung Tewas Terlindas Trailer
"Kami akan mulai implementasi sertifikat tanah elektronik pada Juli mendatang. Karena Kabupaten Lamongan masuk 104 Kantor elektronik yang ditunjuk pemerintah pusat sekitar bulan Maret lalu," beber Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamongan Nursuliantoro di Grand Mahkota Lamongan saat sosialisasi implementasi sertifikat elektronik pelayanan pertanahan. Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Apresiasi Langkah DSD SDS Jatim Bagikan Daging Kurban dan Tambah 1 Ambulans
Ditambahkan, peralihan ke digital mungkin membutuhkan waktu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Buat Konten di Medsos, Tim Respatti Amankan Remaja Hendak Tawuran dan Bersajam
“Namun dampak positif dari peralihan ini tentu sangat panjang, karena menjamin keamanan sertifikat tanah masyarakat,” ujar Nursuliantoro.
BACA JUGA:Disebut Dapat Rekom PAN di Pilwali Batu, Firhando Gumelar: Saya Abdikan Diri
Oleh karena itu, Nursuliantoro menyampaikan dan yakin bahwa Kabupaten Lamongan akan mampu menerapkan digitalisasi dalam sertifikat tanah.
“Mengingat pada 2023, kantor BPN Kabupaten Lamongan berhasil meraih predikat pelaksanaan PTSL terbaik," jelasnya disampaikan kepada pejabat pembuat akta tanah di Lamongan yang juga turut hadir dalam acara sosialisasi ini.
BACA JUGA:DPD Demokrat Jatim Bagikan Hewan Kurban Untuk Warga
Perwakilan Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN Pusat Albertus Yogo Dwi Sancoko menjelaskan, tujuan utama dari peralihan berbasis elektronik ini tentu untuk mengikuti kemajuan digital, menjadikan sistem pendaftaran lebih efektif dan fleksibel, menjaga keamanan data dari bencana alam.
BACA JUGA:Perbaikan Stadion G10N Jelang Piala AFF U-19
“Tentu membatasi ruang gerak mafia tanah,” ujar Albertus Yogo Dwi Sancoko. (*)
Sumber: