Sabung Ayam Marak di Lekok, Polisi Bakar Perlengkapan Judi
Petugas gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok merazia di tempat arena judi sabung ayam di Kecamatan Lekok.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali dibuat resah dengan maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah mereka. Menanggapi laporan masyarakat, Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok bergerak cepat dengan menggelar patroli gabungan pada Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Pemilik Terlelap, Toko Terang Terbakar
Dipimpin Kasatreskrim AKP Rudi Hidajanto, dan Kapolsek Lekok AKP Achmad Santoso, patroli ini menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat sabung ayam.
BACA JUGA:Bahagiakan Umat, PKS Bagikan Hewan Kurban ke Tiap Dapil
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian," tegas Rudi, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Truk Kontainer Seruduk 2 Motor, 3 Tewas
Sebelumnya, pada 24 April 2024, Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok telah menindak dengan membakar fasilitas yang diduga akan digunakan untuk perjudian sabung ayam. Namun, para pelaku judi tidak kapok dan kembali melakukan aksinya.
Meskipun saat patroli petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam, beberapa sisa perlengkapan seperti jaring, kandang ayam, dan terpal diamankan dan dibakar.
BACA JUGA:Usir Nyamuk dengan Bakar Kertas, Rumah di Kota Malang Malah Terbakar
Kapolsek Lekok AKP Achmad Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian melalui bhabinkamtibmas dan patroli dialogis.
BACA JUGA:Kembangkan Minat Membaca, Pemkab Tulungagung Gelar Lomba Bertutur Berhadiah Jutaan Rupiah
"Kami akan tindak secara tegas, tidak ada judi online maupun offline di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Segala bentuk perjudian adalah ilegal dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati.
BACA JUGA:Tujuh Hari Pencarian, 6 Nelayan Gresik Masih Belum Ditemukan
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut. (*)
Sumber: