Tukang Pijat Gandakan Uang dan Emas
Pasuruan, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan sosok Dimas Kanjeng, pengganda uang yang saat ini meringkuk di penjara. Di Pasuruan ternyata ada warga yang mempunyai ilmu yang sama. Pria itu adalah Eka Surya Darma (42), warga Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia yang hanya penjual nasi kuning mengaku bisa menggandakan uang dan emas. Atas laporan masyarakat yang menjadi korbannya, kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan. "Setelah kami menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Serta mengumpulkan barang bukti dan saksi," ujar Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Adrian Wimbarda dan Kasubbag Humas AKP Drs Hardi, Kamis (19/3). Lanjut Hendy, pengakuan dari tersangka yang asli Kalimatan ini menjalani bisnis seperti ini sudah berlangsung sejak 2017. Tetapi di hadapan penyidik, ia mengaku baru ada satu korban. "Modusnya tersangka itu awalnya memang ahli pengobatan seperti pijat alternatif, di dalam perjalanan kegiatan pijat itu kemudian tersangka menawarkan bisa mengadakan emas dan uang," jelas Hendy. Tambahnya, dengan berdalih bisa menggadakan uang dari situlah kemudian korban menyerahkan beberapa perhiasan emas kepada tersangka, dan dilakukan ritual. “Tersangka juga memperagakan cara menggandakan uang, dimulai saat korban memberikan perhiasan emas asli kepada tersangka. Dengan memasukkan ke kardus yang sudah disediakan tersangka. Saat isi kardus dibuka oleh korban alhasil isinya barang palsu semua," pungkas Hendy. Sementara itu, Kasatreskrim AKP Adrian Wimbarda mengatakan, tersangka bisa menggandakan uang dengan jenis 3 elemen yaitu elemen kertas (uang tunai), elemen emas dan elemen cair (minyak wangi). Akhirnya korban ini tergiur oleh janji dan kata-kata tersangka dan menyerahkan uang Rp 150juta dan emas 424 gram. "Setiap korban menyerahkan 3 elemen tersebut selalu dilakukan ritual hingga 10 kali ritual," ucap Wimbarda. (*/rul/fer/gus)
Sumber: