Polres Perak Musnahkan 30 Kg Sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan forkopimda memusnahkan 30 Kg sabu, 37 gram ganja, dan 20 butir ekstasi di mapolres, Kamis (19/3). Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, perwakilan Kejari Tanjung Perak, tokoh ulama, BNNP. Sementara barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berhasil disita dari 67 tersangka narkoba yang ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada bulan Januari-Februari 2020. Dari sebanyak itu, tiga di antaranya merupakan jaringan Sokobanah-Malaysia. Dengan barang bukti sebanyak itu, berarti kepolisian sedikitnya berhasil menyelamatkan 450 ribu warga Indonesia “Jaringan ini adalah jaringan internasional. Narkoba dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui jalur ekspedisi Kediri-Jember-Sampang,” ungkap Awi. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, selama dua bulan itu anak buahnya juga berhasil mengungkap tindak kriminalitas 3C (curat, curas dan curanmor) dan menangkap 20 tersangka. Satu di antaranya adalah kasus menonjol, yakni komplotan penggelapan satu kontainer lampu philips dengan kerugian Rp 1,5 miliar. “Ini merupakan kasus paling menonjol sepanjang Bulan Januari sampai Pebruari 2020,” kata ungkap Ganis. Ada beberapa pelaku yang saat ini masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (rio/tyo/gus)
Sumber: