Kejari Jember Jebloskan Mantan Kades Pecoro ke Penjara Setelah Buron 4 Tahun

Kejari Jember Jebloskan Mantan Kades Pecoro ke Penjara Setelah Buron 4 Tahun

Jember, Memorandum.co.id -  Setelah empat tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jember, akhirnya mantan Kepala Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Iwan Hendrik ES dijebloskan ke penjara, Kamis (19/3/2020) siang. “Iwan tidak melakukan perlawanan saat dibekuk di rumahnya. Kami langsung melaksanakan putusan MA, memasukkan terpidana ke Lapas Klas II A Jember,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember Agus Budiarto. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan saat menjabat Kepala Desa Pecoro pada tahun 2007, Hendrik mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 100.169.588,44. Jumlah itu merupakan pencairan untuk tahap kedua dan ketiga. Kerugian negara yang timbul atas tindakan Iwan sebesar Rp 62,2 juta. Jaksa yang menangani kasus tersebut mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 62,2 juta. Pada September 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Iwan bersalah dengan putusan pidana penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Atas putusan tersebut, dia mengajukan banding. Pada tahun 2013, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus perkara bandingnya. “Pengadilan Tinggi memutus satu tahun penjara. Jadi naik dua bulan,” ungkapnya. Namun, Iwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhir tahun 2016, putusan MA turun. Putusan ini menguatkan putusan PT pidana satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 62,2 juta. Selama proses hukum di pengadilan berjalan, Iwan menjalani tahanan kota. “Setelah putusan MA itu terbit, kami melakukan eksekusi. Saat eksekusi dilakukan, dia melarikan diri,” ujarnya. Sejak itu, tahun 2016, Iwan dinyatakan sebagai buronan. Berpindah-pindah tempat untuk bekerja. Tempat yang disinggahi diantaranya Cirebon dan Malang, untuk bekerja. Lebih jauh Adhi mengungkapkan, Iwan telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 62,2 juta. Uang itu telah disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jember. Namun, dia belum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Anggaran sebesar Rp 100.169.588,44, lanjut Adhi, digunakan untuk melaksanakan sedikitnya 13 pekerjaan. Mulai dari pembuatan/perbaikan kamar mandi dan toilet kantor desa hingga pembuatan prosotan TK setempat. Semua pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau fiktif. Pada saat itu penyidik menemukan pekerjaan tersebut  tidak ada laporan pertanggungjawaban. “Kini dia akan menjalani hukuman pidana satu tahun sesuai putusan MA,” tegasnya. (edy/gus)

Sumber: