Polres Lamongan Bekuk Pelaku Curanmor
Lamongan, memorandum.co.id - Kapolres Lamongan, AKBP Harun menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lobby Satreskrim, Kamis (19/3/2020). Didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, Kapolres membeberkan modus operandi tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk honda bernopol S 6963 KM milik Usman dengan cara tersangka berjalan kaki menuju sasaran kemudian setelah sampai di TKP tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan kaos. “Pelaku menyalakan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak yang masih menancap dan membawa kabur ke arah utara, setelah berjarak 2 kilometer mesin sepeda motor mogok yang akhirnya sepeda motor ditinggal oleh tersangka," beber Harun. Selanjutnya, selang beberapa hari berikutnya, dengan modus yang sama tersangka berjalan kaki kembali dan melihat sepeda motor merk honda supra fit bernopol W 5552 DG yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci menempel, kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut. "Dari hasil pengembangan, tersangka Abdul Ghofur ini juga melakukan penipuan atau penggelapan motor milik Suwandi dengan cara tersangka meminjam sepeda motor milik korban dan tanpa seizin korban ternyata sepeda motor tersebut digadaikan ke orang lain," sambung Harun. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(dri/har/gus)
Sumber: