Timbun Gula, Warga Slambur Madiun Dibekuk Polisi
Madiun, Memorandum.co.id - Keresahan masyarakat dengan adanya virus corona dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa membuat dampak mengganggu stabilitas Kamtibmas. Hal ini seperti yang dilakukan Mat Rochani (51), asal Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dia terpaksa harus menikmati dinginnya jeruji besi Mapolres Madiun. Mat Rochani telah melakukan penimbunan gula pasir dalam sebuah toko pakan unggas di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Keberhasilan pengungkapan pelaku Mat Rochani ini langsung disampaikan Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Logos Bintoro, Kanit Pidana Tertentu Ipda Agus Riadi, bersama anggota Reskrim Polres Madiun saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (19/3/2020). Menurut Kapolres, penangkapan pelaku didapat dari anggota yang melakukan penyamaran mulai Rabu (18/3) malam. Petugas melihat pelaku menyimpan gula di toko pakan burung sebanyak 87 karung, di mana 1 karung berisi 50 kg, dengan total 4350 kg. "Gula ini didapat dari salah satu PG sejak bulan Juni tahun 2019, itu mendapatkan 20 Ton dan sudah terjual sebanyak 15 Ton. Sekarang sisanya terdapat 45 ton," beber Eddwi. Bahkan, pelaku tidak memiliki izin usaha perdagangan dari pemerintah serta menjual dengan harga yang tidak normal, di mana harga normal sebesar Rp 12.000 namun dijual Rp 15.200. "Gula didapatkan dari salah satu PG karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota perkumpulan petani PG tersebut," sambung Eddwi. Atas perbutan ini, pelaku berasama barang bukti dibawa ke Mapolres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.(alv/ack)
Sumber: