Anak Ditangkap Polisi, Warga Keputran Kejambon Edarkan Ganja

Anak Ditangkap Polisi, Warga Keputran Kejambon Edarkan Ganja

Darwin di Polrestabes Surabaya. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya akhirnya meringkus Darwin Erfandy (38), di rumahnya Jalan Keputran Kejambon, Surabaya.

Perlu diketahui, Darwin merupakan ayah dari PI, remaja yang diamankan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa 11 Juni 2024  sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA:TPPU Narkoba SGD 2,1 Juta, Anak Buah Fredy Pratama Divonis 1,5 Tahun Penjara 

PI diamankan bersama temannya AB karena saat berkendara tidak memakai helm. Begitu juga saat ketika disuruh petugas menunjukkan STNK juga tidak bisa.

Kemudian petugas memeriksa jok motor dan menemukan 9 poket ganja seberat 57,85 gram. Tak pelak, anggota lalu membawa kedua ke pos polisi Embong Malang.

BACA JUGA:Teror Pecah Kaca Hantui Jalur Pantura, Sopir Akan Sweeping 

"Saat diinterogasi, anaknya (PI) mengaku tidak tahu menahu ganja tersebut. Tapi motor sehari-hari dipakai ayahnya," jelas Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya AKP Philips L Lopung, Kamis 13 Juni 2024.

Anggota lalu mengembangkan dengan menggerebek rumah Darwin di Keputran Kejambon dan berhasil menangkapnya. Tersangka juga mengakui, bahwa ganja di jok motor yang dikendarai anaknya  itu miliknya.

BACA JUGA:Maniak Judi Online Rujak Bonanza Divonis 10 Bulan Penjara 

"Saat penggeledahan di rumah tersangka, kami juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kertas papir, dan 1 buah HP," kata Philips.

Setelah terbukti, anggota selanjutnya Darwin digiring ke Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan anaknya PI dan temannya hanya sebagai saksi dan sekarang sudah dipulangkan.

BACA JUGA:Gegara Kecanduan Gadget, Adik Tiri Jadi Korban Rudapaksa 

"Ayahnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan anaknya hanya sebagai saksi dan sudah kami pulangkan," jelas Philips.

Hingga kini anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya fokus pengembangan kasus kepemilikan ganja yang diakui milik Darwin.

BACA JUGA:Cari Korban Longsor, Polisi Bersama Relawan Temukan 3 Tanaman Ganja 

"Kami masih kembangkan kasusnya dengan mendalami keterangan Darwin dari mana ganja dibeli," tandas Philips.

Sementara itu, Darwin kepada petugas mengaku ganja di jok motor adalah miliknya yang dibeli dari U, pengedar yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) pada Senin 10 Juni 2024 sore.

BACA JUGA:Mangkir Lapor Pajak Usaha, Pemilik Toko di Madiun Dijebloskan Penjara 

"Barang diranjau di samping di bawah pohon Jalan Ngagel. Saya beli seharga Rp 500 ribu," terang Darwin.

Darwin sudah dua kali membeli ke U. Yang pertama membeli ganja pada Selasa 28 Mei 2024, sebanyak 9 poket atau setengah garis seharga Rp 500 ribu.

"Barang saya jual lagi. Bila habis semuanya saya dapat untung Rp 400 ribu," tutur Darwin.

BACA JUGA:Gandeng KPK dan Saber Pungli, Kemenkumham Jatim Penguatan Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli 

Sedangkan pembelian ganja yang kali kedua, baru dibeli dan belum sempat terjual. Apesnya, Darwin lebih dulu ditangkap polisi.

"Dua bulan ini saya jual ganja," pungkas Darwin. (*)

Sumber: