Reskrim Polsek Kejayan Bekuk 2 Penadah Motor Curian

Reskrim Polsek Kejayan Bekuk 2 Penadah Motor Curian

Dua penadah beserta barang bukti berupa motor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kejayan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan 2 penadah motor hasil curanmor. Kedua pelaku tersebut berinisial TH (54), warga Dusun Sumber Buni, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan; dan AM (42), warga Dusun Sembon, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Wonokerto

Motor yang ditadah dua pelaku ini berasal dari Nur Yahya (24), warga Dusun Mbelang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Kejayaan AKP Marti menjelaskan secara kronologis kasus tersebut. Menurut kapolsek, pada Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban Nur Yahya berkunjung ke rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Rembang.

BACA JUGA:Musim PPDB, Ratusan Wali Murid Mengantre di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung

Saat melintas di depan bengkel tambal ban di Desa Rombo Wetan, korban melihat motor merek Honda C 800 M Nopol L 6240 VZ miliknya yang hilang. Motor tersebut hilang saat diparkir di lorong samping rumahnya pada Senin 10 Juni 2024 pukul 02.00 WIB dini hari. Motor tersebut dicuri pelaku yang tidak ketahui identitasnya.

BACA JUGA:Irjen Kemensos dan Satgassus Polri ke Lamongan Monev Program BPNT dan PKH Bukan Penggeledahan

"Kemudian korban mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan kepada pemilik bengkel, yakni AM (42). Kemudian pelaku menjawab terima gadai dari temannya, yakni TH (54) sebesar Rp 1 juta,” ujar kapolsek.

Selanjutnya, korban menghubungi Kepala Desa Patebon untuk datang ke bengkel tersebut guna membantu mengamankan kendaraan dan 2 pelaku tersebut. Lalu Kepala Desa Patebon menyuruh suaminya menuju lokasi bersama 2 orang anggota Polsek Kejayan.

Selanjutnya, mereka berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kejayan untuk dimintai keterangan. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta," jelas kapolsek.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Luncurkan Aplikasi Si-Trust, Pertama di Jatim

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku TH mengaku mendapatkan motor curian dari pelaku  TY yang kini masih buron atau DPO. TY menggadaikan motor tersebut dengan harga Rp 800 ribu kepada TH.

"Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merek Honda/C 800 M nopol L 6240 VZ beserta STNK dan BPKB," tandasnya.

BACA JUGA:Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Eks Polisi Selingkuh Terima Putusan Hakim

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Sumber: