Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Eks Polisi Selingkuh Terima Putusan Hakim

Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Eks Polisi Selingkuh Terima Putusan Hakim

Kedua terdakwa mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM – Eks polisi wanita (polwan) Bripka DTRS dan selingkuhannya, Aiptu EA, divonis penjara 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri. Kedua polisi yang sebelumnya berdinas di Polresta Sidoarjo digerebek suami Bripka DTRS, MR saat berada di kamar salah satu hotel di kawasan MERR akhir tahun lalu.

BACA JUGA:Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Wonokerto 

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. Dengan vonis hukuman selama 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 12 Juni 2024.

Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian tempat mereka berdinas.

BACA JUGA:Musim PPDB, Ratusan Wali Murid Mengantre di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung 

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu Jaksa Febrian Dirgantara menuntut kedua terdakwa selama 6 bulan penjara.

Dalam vonis 4 bulan penjara tersebut, ketua majelis hakim telah mempertimbangkan yang meringankan bahwa kedua terdakwa telah mengakui kesalahan mereka, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

BACA JUGA:Irjen Kemensos dan Satgassus Polri ke Lamongan Monev Program BPNT dan PKH Bukan Penggeledahan 

Menanggapi vonis hakim, Aiptu EA dan Bripka DTRS sama-sama menerima putusan hakim. Keduanya menolak saat berusaha dikonfirmasi seusai persidangan dan langsung bergegas pergi. Sedangkan jaksa Febrian menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami baru akan mengeksekusi kedua terdakwa setelah putusan tersebut inkracht dengan kami menyatakan menerimanya," ujar jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Luncurkan Aplikasi Si-Trust, Pertama di Jatim 

Di sisi lain, MR menganggap vonis pidana untuk istri dan selingkuhannya terlalu ringan. MR itu berharap kedua terdakwa dihukum maksimal sembilan bulan penjara. Dia juga berharap istri dan selingkuhannya tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) meskipun keduanya kini mengajukan banding.

BACA JUGA:Rekomendasi Film Horor Indonesia Berdasarkan Kisah yang Viral di 2024 

"Perbuatan istri sudah kedua kalinya. Pada 2019 dia juga pernah melakukan perbuatan yang sama ketika masih berdinas di Polda Jatim," kata MR. (*)

Sumber: