Kumpulkan Puluhan Lembaga, P2TSIS Perjuangkan Surat Ijo
Surabaya, Memorandum.co.id - Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) akan menyamakan presepsi dengan berbagai lembaga dalam penyelesaian tanah surat ijo. Terutama lembaga yang juga menggunakan tanah surat ijo. Bendahara P2TSIS Hason Sitorus mengungkapkan, untuk menyamakan presepsi tersebut pihaknya menggelar silaturahmi di Universitas Wijaya Kusuma, Jalan Dukuh Kupang XXV, Kamis (19/3). Ada 32 lembaga yang diundang terdiri dari perbankan, BUMN, lembaga pendidikan, pengurus tempat ibadah, hotel, hingga asosiasi pedagang mobil bekas. “Yang kami undang ini semuanya menempati tanah surat ijo. Maka lewat forum silaturahmi ini akan membahas berbagai persoalan tanah surat ijo,” beber Hason Sitorus, Rabu (18/3). Ia menegaskan dalam pertemuan tersebut agar adanya pendataan tanah secara mandiri atau pendataan berbasis RT. Setelah itu direkap per kelurahan, per kecamatan, per wilayah dan akan disampaikan kepada Kanwil BPN Jatim untuk dikirim ke Kementerian ATR/BPN RI. “Dalam pendataan ini yang paling penting adalah asal muasal tanah. Semisal di Pucang, warga membeli kepada YKP namun yang keluar malah surat ijo. Di Dukuh Kupang itu warganya berasal dari Gunungsari yang direlokasi ke sana karena ada PON VII. Namun yang keluar malah surat ijo ,” ungkap Hason. Masih lanjut dia, pendataan ini untuk memisahkan mana tanah milik pemkot yang surat ijo dan tanah pemkot yang murni yaitu adalah pembelian lewat APBD. “Yang eks Belanda dan tanah partikelir Bawesdan itu adalah negara,” tegas dia. Sedangkan Ketua Dewan Pengawas P2TSIS HR Mohammad Faried menambahkan, semua elemen pengguna surat ijo memang diundang dalam acara silaturahmi tersebut. Bahwa proses pelurusan masalah surat ijo sejauh mana ini akan disampaikan kepada mereka. “Hasil pertemuan Watimpres Soekarwo dengan menteri ATR/BPN hasilnya perlu ada pendataan. Sebab, kami merasa perlu memiliki data yang valid,” kata dia. Maka dalam acara tersebut, adalah momentum dicanangkannya inventarisasi tanah surat ijo sesuai dengan rekomendasi DPRD Provinsi Jatim. Dan ini diperkuat dengan rekomendasi Gubernur Soekarwo saat itu dan juga Gubernur Khofifah. (udi/lis/gus)
Sumber: