Pemkot Surabaya Tertibkan KK Bermasalah

Pemkot Surabaya Tertibkan KK Bermasalah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) dengan fokus pada Kartu Keluarga (KK) bermasalah. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Karenanya pemkot mengambil kebijakan satu persil tanah maksimal 3 diisi Kartu Keluarga (KK).

"Pemkot mengambil kebijakan 1 persil itu adalah 3 KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah," kata Wali Kota Eri, Minggu 9 Juni 2024.

Wali Kota Eri pun mempertanyakan kelayakan rumah berukuran 3x4 meter yang menampung 3 KK berisi 12 jiwa. Dimana rumah tersebut seharusnya memiliki ruang tamu, ruang makan, dan ruang tidur.

BACA JUGA:Ribuan Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, 5.309 Register Tanah Telah Bersertifikat

"Tipe 45, itu paling kecil. Kalau sekarang 3x4 meter itu rumah atau bukan, itu pertanyaannya. Berarti kan kos-kosan. Nah dalam kos-kosan itu ada yang sampai 50 KK, kemudian mau tidur di mana dia," ujarnya.

Untuk itu, pemkot membatasi satu persil rumah maksimal diisi 3 KK. Hal ini dilakukan untuk memastikan intervensi yang diberikan pemkot tepat sasaran dan merata kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. "Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan," jelasnya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di Kota Pahlawan. "Kalau sekarang 1 rumah 50 KK, terus semua nunut (menumpang), sekolahnya pemkot yang bayarin. Nah orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya gimana?" tanya dia.

Karena itu, Wali Kota Eri menyatakan bahwa pemkot mengambil langkah tegas dengan mendobrak sistem yang memungkinkan satu rumah dihuni puluhan KK. "Ini yang saya lakukan untuk orang Surabaya. Kalau ternyata dia mau masuk KK (Surabaya), dia harus bikin surat pernyataan tidak menerima bantuan," tegasnya.

BACA JUGA:Atasi Banjir Kawasan Pandugo, Pemkot Surabaya Perlebar Saluran dan Koneksikan dengan Rumah Pompa

Di samping itu, Wali Kota Eri juga melarang warga memecah KK dalam satu rumah hanya karena bertujuan ingin mendapatkan bantuan sosial. "Misalkan aku yang nikah, aku ikut rumah orang tua. Setelah itu aku pecah KK. Lho kalau pecah KK dari orang tua di dalam rumah itu, pemkot mengontrol untuk pemberian bantuan itu gimana," ujarnya. 

Menurut dia, pecah KK hanya bertujuan untuk mendapatkan bantuan, akan membuat pendataan menjadi tidak akurat. Di samping itu juga hal ini akan menyulitkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

"Pendekatan-pendekatan akan saya lakukan dengan cara berbeda. Dia pecah KK, dalam satu rumah dua sampai tiga KK tapi minta bantuan semua, ini kan jadi berat," jelasnya.

Oleh sebabnya, ia menegaskan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar dalam satu KK yang benar-benar sesuai dengan jumlah penghuni rumah.

Sumber: