Pelanggan PLN Kencong Kena Tagihan Susulan 6 Juta, Ini Kata UP3 Jember
Jember, Memorandum.co.id - Seorang pelanggan PLN Kencong kaget bukan kepalang ketika harus membayar tagihan tambahan senilai Rp 6 juta. Padahal, pelanggan ini menggunakan meteran listrik prabayar atau token pulsa. Pengalaman mengejutkan itu dialami Ida Hayureni (40), warga Dusun Pakem, Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, Jember. Tagihan susulan itu bermula saat rumahnya didatangi petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang membongkar dan membawa box meter KWH miliknya untuk dibawa ke kantor PLN UPJ Kencong. "Ada tiga orang mengaku dari petugas PLN dan menyebut meteran saya rusak dan waktunya diganti. Tiga orang tersebut meminta supaya saya datang ke PLN UPJ Kencong untuk diganti dengan yang baru," kata Ida. Ida pun lalu mendatangi kantor PLN UPJ Kencong. Betapa terkejutnya Ida saat dia disuruh membayar tagihan tambahan senilai Rp 6 juta. "Ketika saya di PLN Kencong, saya malah disuruh bayar denda enam juta. Saya kaget. Setelah bertanya untuk apa uang enam juta itu? Katanya saya melanggar, padahal waktu pembongkaran meteran listrik di rumah tidak mengatakan saya melakukan pelanggaran," ujar Ida kesal. Petugas PLN Kencong menyatakan jika ada ketidaksesuaian dan terbaliknya kabel di dalam KWH meter milik Ida. "Sebagai pelanggan saya tidak mengerti dan tidak pernah mengubahnya. Sejak awal menjadi pelanggan PLN prabayar setiap waktu juga mengisi pulsa dan box KWH tidak pernah dibongkar apalagi dipindahkan," jlentreh Ida yang didampingi suaminya, Iwan Dwi Pramono. Sementara itu, Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Jember, Tsani Alfian Habib menyatakan, petugas P2TL memang berasal dari perusahaan yang mendapat surat tugas dari PLN yang didampingi dan diawasi oleh pegawai PLN dalam menjalankan tugasnya. "Memang itu petugas, sesuai dalam peraturan direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik yang mana menjadi acuan kami dalam melakukan P2TL," terangnya, Rabu (18/3/2020). "Tagihan susulan untuk golongan pelanggaran P2 seperti yang terjadi di ULP Kencong adalah 9 x energi maksimum x daya x harga kWh tertinggi daya tersebut x 0.85, dengan jumlah enam juta rupiah," beber Tsani. Tsani membenarkan adanya penertiban yang dilakukan PLN. Dalam kegiatan itu pihaknya melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik yang tidak sesuai standar. "Setelah dilakukan penelitian dan perhitungan, pelanggan dikenakan tagian susulan, bukan denda. Jadi ada kemacetan tagihan susulan," jelas Tsani. Tsani membeberkan, yang terjadi di KWH dengan daya 900 VA milik Ida Hayureni ialah adanya wiring atau pengkabelan di KWH meter sehingga menyebabkan arus yang terukur di meter KWH itu tidak sesuai dengan arus yang mengalir. "Sehingga tidak sesuai dengan energi yang terpakai, tidak terukur sepenuhnya," pungkasnya.(*)
Sumber: