Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Pasuruan Dikecrek

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Pasuruan Dikecrek

Terduga pelaku HD dan barang bukti yang diamankan unit Reskrim Polsek Bangil.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - HD (41), terduga pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong akhirnya bertekuk lutut. Pria asal Jalan Pakujoyo Blok C 03, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bangil.

BACA JUGA:50 Peserta Lomba Tahfidz Alquran Warnai Hari Ketiga Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Bangil Kompol Sukiyanto menjelaskan terkait kronologi kejadian kasus tersebut. Pada Selasa 5 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah di Jalan Anggur, Kelurahan Kiduldalem, Bangil. Setelah diselidiki ternyata aksi curat itu dilakukan oleh pelaku HD.

BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik

"Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Namun saat itu terhalang teralis besi. Kemudian pelaku mendobrak paksa pintu rumah hingga rusak. Sehingga pelaku berhasil masuk kamar dan mengambil beberapa barang di rumah tersebut,” ujar kapolsek, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Barang yang berhasil dicuri di antaranya perhiasan 3 buah cincin seberat 5 gram. Cincin tersebut dicuri di dalam lemari. Pelaku juga mengambil 1 buah laptop merek Dell yang ada diatas meja ruang tengah.

BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua

“Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar lewat pintu depan rumah,” cetus kapolsek. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 9 juta.

BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Anggota Reskrim Polsek Bangil kemudian melacak pelaku dengan berbekal pengembangan informasi di lapangan. Akhirnya sekitar pukul 21.45 WIB, pelaku ditangkap ketika melintas mengendarai motor di area pertokoan plaza Bangil.

“Selanjutnya pelaku kita amankan di Mapolsek Bangil untuk dilakukan proses penyidikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza

Petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku. Yakni, 1 laptop merek Dell warna hitam, satu unit motor Honda Beat merah putih, 1 buah dosbox laptop merek Dell, 1 buah jaket, 1 celana, 1 buah tang warna merah, dan 1 buah helm ungu merek KYT.

BACA JUGA:SKH Memorandum Gelar Surabaya Haji Umrah Expo, Edukasi Masyarakat Memilih Travel yang Kantongi Izin Resmi

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan diancam pidana hukuman penjara selama 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara. (*)

Sumber: