Polda Jatim Ungkap Pemilik Situs Porno dengan 280 Website dan 26 Ribu Video

Polda Jatim Ungkap Pemilik Situs Porno dengan 280 Website dan 26 Ribu Video

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku pembuat 280 wesbite porno yang berisi 26 ribu video.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Masih maraknya peredaran video porno yang meresahkan masyarakat, membuat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pembuat website konten asusila dan pornografi anak. Dengan jumlah 280 website dan total 26 ribu video porno, sekitar 2 ribu video porno anak di bawah umur.

BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua 

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Luthfie Sulistiawan, bahwa maraknya video asusila bernuansa pornografi yang menyebar di masyarakat membuat Subdit V Siber melalukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil menangkap pelaku asal Malang, Ahmad Anggiawan (34) yang tinggal di Jalan Sadang, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024 

Kombespol Luthfie menyampaikan bahwa pelaku ini mengelola dan membuat website yang menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat mengakses website asusila yang bermuatan pornografi terutama yang pornografi anak.

 BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza

"Jadi tersangka ini memiliki 280 website yang semuanya berisi video atau konten porno yang dijalankan sejak 2020, kurang lebih sudah 4 tahun," kata Kombespol Luthfie, Kamis 6 Juni 2024.

BACA JUGA:SKH Memorandum Gelar Surabaya Haji Umrah Expo, Edukasi Masyarakat Memilih Travel yang Kantongi Izin Resmi  

Keuntungan yang didapat tersangka AAS ini cukub besar. Dari 1.000 kali klik bisa mendapatkan 0,7 dolar yang berasal dari iklan yang muncul saat website tersebut di klik.

BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo 

Dari statistik kunjungan yang sudah diselidiki, sebanyak 141 juta kunjungan orang dari  website link https://cabebokep.cyou/, dan total pengunjung per halaman sekitar kurang lebih 5 miliar jumlah klik pada website CabeBokep.

BACA JUGA:Hadroh Majelis Taklim An-nisa' Siap Meriahkan Surabaya Haji Umrah Expo 2024  

"Diketahui tersangka memperoleh keuntungan dari iklan tersebut sekitar $ 6000 atau Rp 96.666.000 per bulan dan jika dikalkulasi dari 2020 kita masih mengecek rielnya mencapai Rp 1 miliar," bebernya.

BACA JUGA: Pentas Seni dan Fashion Show Busana Haji Ramaikan Pembukaan Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Dalam menjalankan 280 situs porno ini, dari pengakuan tersangka bahwa ia bekerja sendiri dan belajar secara otodidak. Ketika berhasil membuat website tersebut dan ternyata cukup banyak pengunjung.

BACA JUGA:Kasatbinmas dan 4 Kapolsek di Sidoarjo Diganti 

"Akhirnya karena banyak pengunjung, tersangka terus mengembangkan dan terakhir sampai 280 website porno yang pelaku miliki. Dan dari 280 website terdapat 26 ribu video bermuatan asusila dan pornografi anak," jelasnya.

Sementara itu Kasubdit V Siber AKBP Carles Tampubolon mengatakan bahwa seperti dikatakan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Luthfie bahwa tersangka ini ditangkap pada 28 Mei 2024 di rumahnya pada pukul 23,00 WIB dan di mana berawal dari penyelidikan.

"Penyelidikan ini tidak serta merta kita menemukan website yang dimaksud. Tetapi berawal dari penyidikan hasil pengembangan tindak pidana sebelumnya yang tentu tersangkanya berbeda," ujar AKBP Carles.

BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ungkap 19 Kasus dan Tangkap 21 Tersangka 3C  

Atas pengembangan tersebut, akhirnya pihaknya berhasil mengungkap tersangka Ahmad Anggiawan yang memiliki 280 website yang berisi 26 ribu macam video asusila dan pornografi.

BACA JUGA:DPRD Tulungagung Rapat Paripurna, Ketua Dewan Puji Capaian Penyerapan Anggaran Pemkab 

"Dan dari penelusuran, ternyata website ini bisa diakses tanpa men-download terlebih dahulu VPN. Inilah yang membedakannya dengan akun lain disinilah kelebihannya," paparnya.

AKBP Carles melanjutkan bahwa keuntungan yang disampaikan tersangka masih akan didalami kembali dan diselidiki dari informasi yang didapatkan dari tersangka.

"Kami juga masih mendalami apakah tersangka memang bekerja sendiri atau bekerja dalam sindikat dan setiap perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Jelang Indonesia vs Irak, STY Minta Pemain Percaya Diri 

Kasubdit V Siber menambahkan bahwa tersangka memproduksi video tersebut namun Ahmad Anggiawan hanya mengambil atau mendownload dari website lain dan di-upload kembali ke websitenya.

"Tersangka tidak menjadi intelektual (memproduksi sendiri) dalam video tersebut melainkan hanya mengambil dari website lain. Dan dari 26 ribu video ini kami masih menyelidiki di mana video yang kemungkinan menjadi intelektual dari tersangka. Jadi belum ada indikasi bahwa tersangka adalah intelektual di video tersebut," tuturnya.

"Dan dari 26 ribu video di 280 website, sekitar 2 ribu video berisi pornogragi anak di bawah umur," pungkasnya.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Korupsi Tukar Guling TKD 17 Hektare di Sumenep, Rugikan Negara Rp 114,440 Miliar 

Atas perbuatan tersangka, disangkakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

Sumber: