Polres Probolinggo Kota Sterilisasi Pengadilan Negeri

Polres Probolinggo Kota Sterilisasi Pengadilan Negeri

Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota melakukan sterilisasi untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di kantor Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, jalan Dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo. "Kegiatan penyemprotan cairan anti COVID-19 adalah untuk antisipasi adanya penyebaran virus corona di PN Kelas II Probolinggo," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Wakapolres Kompol Teguh Susanto, Selasa (17/3/2020). Dijelaskan Teguh Susanto, sterilisasi dilakukan dengan menyemprotkan cairan antivirus ke seluruh sudut interior, tiga ruang sidang, musholla, toilet, ruangan kantor, dan ruang tahanan yang juga tidak luput dari penyemprotan cairan anti COVID-1. "Kegiatan sterilisasi ini dilaksanakan oleh personel gabungan Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820 Probolinggo, Yon Zipur 10 Kostrad Probolinggo, dan Dinas Satpol PP Kota Probolinggo sebanyak 100 orang. Personel gabungan juga melakukan pembersihan di dalam dan luar kantor PN Kelas II Probolinggo," tandas Teguh. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Inf. Imam Wibowo, Danki Yon Zipur 10 Kostrad Lettu Czi M. Fariz Zain, dan Ketua PN Probolinggo Kelas II Darwanto. "Giat penangkalan dini COVID-19 ini digelar di PN Kelas II Probolinggo karena tempat ini selalu menjadi titik tempat berkumpulnya masyarakat. Deteksi dini COVID-19 juga digelar oleh Polres Probolinggo di Stasiun KA, Terminal Bayuangga, dan menyasar Ponpes seperti Ponpes Riyadlus Sholihin Ketapang Kota Probolinggo," ucap Teguh. Teguh menambahkan, sejauh ini di Kota Probolinggo belum ada yang terjangkit Corona. Hanya saja, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjalani pola hidup sehat dengan sering melakukan bersih-bersih lingkungan dan diri, makan makanan yang sehat dan olahraga secara teratur. “Makanya kita bersama dengan tim gabungan dan pemerintah daerah melakukan langkah pencegahan sebagai langkah antisipasi sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan,” katanya. Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Darwanto mengatakan, langkah penangkalan dini COVID-19 ini digelar karena tempat ini selalu menjadi titik tempat berkumpulnya masyarakat. "Kami sudah terlebih melakukan deteksi dini apabila ada masyarakat yang hendak memasuki gedung akan dicek suhu tubuhnya untuk mencegah penyebaran virus. Pengunjung yang suhu tubuhnya maksimal 37 derajat celsius diperbolehkan masuk. Sementara suhu tubuhnya di atas 37 derajat celsius belum diperbolehkan masuk," tuturnya. Ia menambahkan, banyak pengunjung yang belum boleh masuk karena suhunya lebih dari 37 derajat celsius diminta untuk duduk sejenak di kursi yang disediakan petugas sampai suhu badannya normal. Kebanyakan pengunjung yang suhu badannya tinggi bukan karena sedang sakit tapi karena terkena terik matahari saat berjalan dari area parkir menuju pintu masuk. Sedangkan rutinitas pelaksanaan sidang untuk sementara waktu dilakukan penundaan sambil menunggu ketentuan dan informasi lebih lanjut. "Meski demikian pengunjung PN Kelas II Probolinggo menyambut positif kegiatan deteksi dan kesigapan aparat kepolisian dalam mencegah penyebaran COVID-19. Yang jelas kami melakukan penundaan acara sidang sambil menunggu petunjuk lebih lanjut," pungkas Darwanto.(mhd/sr)

Sumber: