DPO Mesin Giling Padi Ditangkap, 2 Masih Kabur
Pelaku pencurian mesin penggilingan padi di Mapolres Pasuruan.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) Polsek Wonorejo akhirnya berhasil ditangkap. Satu pelaku berinisial MW (48), warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo. Pelaku diamankan petugas Polsek Wonorejo di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan itu terjadi Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
MW saat itu mencuri bersama dua temannya yang kini masih DPO. Menurut keterangan Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo menjelaskan, bahwa pelaku MW melakukan aksinya bersama dengan 2 temannya, bertiga mereka mencuri mesin penggilingan padi keliling milik Muhammad Toyib (52) warga Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, yang setiap harinya di parkir di tegalan desa setempat.
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
Pada saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Ia tidak mengelak jika mencuri mesin penggilingan padi. Pencurian dilakukan pada Sabtu 25 Mei 2024 malam bersama dua temannya, H dan R (DPO).
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
Sementara pihak korban baru mengetahui mesin penggilingan padi keliling hilang pada Minggu 26 Mei 2024 pukul 09.00 WIB. Korban sempat mendatangi lokasi di mana biasanya memarkirkan mesin tersebut. Tegalan itu tak jauh dari rumah korban. Namun begitu sampai di lokasi, korban terkejut. Karena mesin penggilingan padi miliknya raib.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Mengetahui hilangnya mesin tersebut, korban kemudian mendatangi kantor Polsek Wonorejo.
"Diketahui mesin pengilingan padi hilang setelah korban datang ke lokasi. Dilihatnya mesin tersebut sudah hilan dan akhirnya melapor ke polsek," jelas AKP Agus Purnomo, Selasa 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini
Dari penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Wonorejo, seorang pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dari penangkapan itu, pelaku mengakui jika mesin tersebut sudah dijual kepada seseorang. Dari penangkapan MW petugas berhasil menemukan sebuah kuitansi penjualan mesin penggilingan padi, 2 buah ban, sarung pelaku pada saat menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Messi Main, Inter Miami Kembali Raih Kemenangan di MLS
"Pelaku pada saat kita interogasi mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku jika pada saat mencuri dibantu 2 orang temannya yang saat ini masih belum kita tangkap," lanjut mantan kasatreskoba ini.
BACA JUGA:Gila! Serbet Messi Terjual Rp 15,4 Miliar di Rumah Lelang Inggris
Dampak aksi pencurian mesin penggilingan padi tersebut, korban mengalami kerugian Rp 18 juta. Sementara pelaku yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolses Pasuruan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas kapolsek. (*)
Sumber: