Dua Kurir Ganja Digelandang Satresnarkoba Polres Malang

Dua Kurir Ganja Digelandang Satresnarkoba Polres Malang

Kasatresnarkoba saat lakukan rillis-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Malang melakukan rillis atas tertangkapnya dua orang tersangka kurir narkotika jenis ganja di Kota Batu. Mereka ditangkap pada 20 Mei 2024 lalu di wilayah kota Batu.

"Kami tidak hanya menangkap tersangkanya saja tetapi juga, barang bukti berupa 2 kg ganja dan beberapa alat bukti lainnya," ungkap, AKP. Aditya Permana Kasatresnarkoba Polres Malang, Selasa 4 Juni 2014.

Kedua orang tersangka yang diamankan yaitu BJF (23), warga jln. Panderman no 109 Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu dan ASP (24) warga Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang. Mereka diamankan oleh Satresnarkoba pada tempat yang berbeda, dimana BFJ diamankan dirumah kosnya sedangkan tersangka ASP diamankan saat berada di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2 kota batu. 

Aditya menjelaskan, atas penangkapan tersebut juga turut diamankan dari tangan tersangka barang bukti, berupa 2 kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan kantong plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan poket ganja yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat 3,42 gram serta beberapa alat bukti lainnya.

BACA JUGA:Dua Oknum Disduk Capil Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Malang

"Keberhasilan ini atas pengembangan dari hasil, tangkapan pada 17 mei lalu dengan laporan polisi LP/A/42/V/2024/SPKT," kata, Aditya.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut hanya bertugas sebagai kurir, dengan sistem meranjau paket ganja kering. Kedua tersangka merupakan orang suruhan dari terpidana yang kini mendekam di dalam Lapas.

"Otaknya sendiri saat ini berada didalam Lapas yang dikenal dengan nama Unyil alias Ucil," imbuh, Aditya. 

Dalam setiap kali menjalankan aksinya para tersangka mendapatkan uang imbalan sebesar Rp 500 ribu, yang akan dibagi dua serta menghisap sabu secara gratis. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (kid)

Sumber: