Jatuh ke Dam Pulosari Prambon, Warga Mojosari Tewas

Jatuh ke Dam Pulosari Prambon, Warga Mojosari Tewas

Sidoarjo, Memorandum.co.id – Warga yang berada di sekitar Dam Pulosari, Desa Prambon Kecamatan Prambon digegerkan penemuan mayat lelaki yang mengambang di sungai tersebut, Senin (16/03) sekitar pukul 15.30 wib. Menurut penuturan Anwar, warga Desa Klantingsari Kecamatan Tarik yang berjualan gorengan di sekitar TKP menyebutkan ia sempat menemui korban yang saat itu sedang berdiri di tepi sungai. Saat ditanya, korban mengatakan sedang mencari sampah aluminium di sekitar tempat itu. Selanjutnya penjual gorengan itupun meninggalkan korban sendiri. Namun sebelumnya ia sempat meminta korban untuk meminggirkan sepeda onthelnya yang diparkir di tepi jalan. Pasalnya sepeda yang berisi barang-barang rongsokan itu menghalangi pengendara lain yang melintas di ruas jalan dekat Dam. Usai meminggirkan sepedanya, korbanpunkembali melanjutkan aktifitasnya. Namun sekitar s10 menit kemudian ia mendengar teriakan dua orang perempuan yang mengaku melihat ada sesosok jenazah yang mengambang di sungai. Teriakan itu didengar Ismail, pemilik warung kopi yang ada di sebelah utara TKP. Ia dan beberapa orang lainnya bergegas menuju Dam dan langsung mengangkat tubuh korban dari dalam sungai. Kejadian itupun dilaporkan ke petugas kepolisian di Polsek Prambon. Begitu sampai di TKP, polisi langsung mengevakuasi korban yang saat itu mengenakan baju kotak -kotak berwarna biru dan hitam serta celana pendek hitam ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk dimintakan Visum Et Repertum. Namun petugas tidak menemukan kartu identitas korban. Setelah diselidiki lebih lanjut barulah diketahui korban bernama Muntolib, laki laki berusia 38 tahun tersebut tercatat sebagai warga Desa Belahan Tengah RT 09 RW 04 Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Kapolsek Prambon, AKP Sumarsono SH yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan tidak ada tanda tanda penganiayaan yang ditemukan pada tubuh korban. “Diperkirakan korban jatuh dan tenggelam," ujar Kapolsek yang dibenarkan sejumlah anggotanya di RS.(lud/jok/gus)

Sumber: