2 Hari, Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu
Para terduga pengedar Sabu-Sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam dua hari.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Anggota Satresnarkoba Polres PASURUAN yang dipimpin oleh Kasat Iptu Agus Yulianto berhasil mengungkap 3 kasus peredaran nrkoba jenis sabu. Pengungkapan itu dilakukan dalam dua hari, yakni pada Jumat dan Sabtu 1 Juni 2024.
Kasus yang berhasil di ungkap pada Jumat 31 Mei 2024 berada di TKP wilayah Pandaan. Tepatnya di Depan Kamar Kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang, anggota SatResnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku. Yakni NF (33), warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dan RE (26), warga Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Selang 1 jam kemudian, anggota Satresnarkoba juga mengungkap lagi peredaran Sabu-Sabu di Bengkel Motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari kecamatan Pandaan. Satu pelaku berinisial MS (23), warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatresnarkoba mengungkapkan, dari kedua TKP yang ada di wilayah Kecamatan Pandaan, TKP pertama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 13 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 3,28 gram. Lalu, 2 buah Hp merk SAMSUNG warna hitam dan Hp merk REDMI warna grey Provider. Dan 1 buah tas warna abu-abu. Lalu sebuah dompet warna hitam. Satu buah bungkus rokok merk Coffee black. 1 buah bendel plastik kecil.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Bangil
Dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.
"Sedangkan di TKP kedua anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa; 10 kantong plastik yang berisi sabu dengan berat total 3,08 gram. 1 buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE. 1 buah HP merk SAMSUNG warna hitam," jelas Kasat Resnarkoba.
Kemudian pada Sabtu 1 Juni 2024 pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku di sebuah rumah di Desa Wonosunyo Gempol. Pelaku tersebut adalah MM (39), warga Desa Wonosunyo. Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 23 kantong plastik kecil berisi sabu seberat total 6,63 gram. Lalu 10 buah skrop terbuat dari sedotan plastik. 3 buah timbangan elektrik. 2 bendel plastik klip. 1 buah tas kotak warna hitam. Dan 1 buah Handphone merk Samsung warna Gold.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mh)
Sumber: