Pengelolaan DBH CHT Lamongan Raih Predikat Terbaik se-Jatim

Pengelolaan DBH CHT Lamongan Raih Predikat Terbaik se-Jatim

Gempur rokok illegal melalui seni budaya pagelaran wayang di halaman Pemerintah Kabupaten Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM - Hasil evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023. Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu di Jawa Timur. Nilai evaluasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang didapat Kabupaten Lamongan ialah 5,67 dari skala 6.

DBH CHT sendiri merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disampaikan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi capaian tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi dalam melakukan gempur rokok illegal di Kabupaten Lamongan.

“Kegiatan gempur rokok ilegal terus kita masifkan, karena memang adanya rokok ilegal sangat merugikan. Tentu cara kita melakukan gempur rokok ilegal tidak hanya memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, melainkan juga dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif. Seperti yang digelar malam ini, yakni pagelaran wayang,” terang Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Sabtu 1 Mei 2024.

BACA JUGA:Megilan, Pemkab Sebar Banner Sosialisasi Menekan Rokok Ilegal di Lamongan

Disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai. Pada tahun 2023 Kabupaten Lamongan ditargetkan cukai sebanyak 693,2 Miliar dan berhasil merealisasikan sebesar 746,3 Miliar.

“Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBH CHT, angka tersebut akan berpengaruh pada peroleh DBH CHT Kabupaten Lamongan untuk tahun selanjutnya. Pada tahun 2024 dicanangkan Kabupaten Lamongan akan memperoleh DBH CHT sebesar 58 Miliar,” kata Eko Rudi Hartono saat hadir memberikan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat Lamongan.

Pada kesempatan sosialisasi kali ini, Eko Rudi memneberkan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu," bebernya.

BACA JUGA:Edarkan Pil Dobel L dalam Bungkus Rokok, Dua Pria di Lamongan Diringkus

Sementara itu, Jarwito, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaporkan, bahwa Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan terus menyisir keberadaan rokok ilegal di Kota Soto.

"Tercatat pada Januari hingga Mei 2024 telah berhasil ditemukan 61 ribu batang rokok ilegal," ungkap Jarwito.

Gempur rokok illegal melalui seni budaya pagelaran wayang di halaman Pemerintah Kabupaten Lamongan ini dilakukan bagian dari sosialisasi sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal (rokok polos tanpa disertai pita cukai) yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pagelaran wayang dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal malam ini, akan menampilkan kidung madali Mahapatih Gajahmada. Pagelaran tersebut akan dibawakan oleh dalang Ki Ardi Purbo Antono, yangmana didalamnya akan menceritakan Gajah Mada sebagai salah satu tokoh sejarah yang ada di Kabupaten Lamongan. Mengingat ibunda Mahapatih Gajahmada yakni Nyai Andongsari yang disemayamkan di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang.

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dikemas dalam Seni Budaya Campur Sari

Senada ditegaskan oleh Nugroho Satya Basuki, Kasubsi bidang Ideologi Politik, Hankam, Sosbud, dan kemasyarakatan Kejaksaan Negeri Lamongan. Bahwa tindak pidana pada rokok illegal dikenakan kepada tim produksi, distribusi, penjual hingga pengguna.

Sumber: