Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Elektronik di Kota Pekanbaru

Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Elektronik di Kota Pekanbaru

Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Elektronik di Kota Pekanbaru--

TRENGGALEK, MEMORANDUM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Implementasi Layanan Elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru pada Jumat 31 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri AHY menyampaikan bahwa implementasi Sertipikat Tanah Elektronik diharapkan bisa mempercepat proses pengurusan sertipikat tanah bagi masyarakat.

BACA JUGA:Menteri AHY Janjikan Dukungan Teknologi Pemerintahan GovTech Guna Pengembangan SPBE

BACA JUGA:Di Masjid Nurul Yusuf Sidoarjo, Menteri AHY Bagikan 10 Sertifikat Tanah Wakaf

Di hadapan para Kepala Kantah se-Provinsi Riau, Menteri AHY mengungkapkan harapan dan optimismenya bahwa Kantah lain juga bisa melaksanakan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik ini.

“Saya berpesan agar kabupaten lainnya juga bisa mengikuti, sehingga pada saatnya Provinsi Riau juga sudah siap secara keseluruhan untuk menyelenggarakan pengurusan pertanahan secara elektronik,” tutur Menteri AHY.

Selain meresmikan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik, Menteri AHY juga menyerahkan 12 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari sertipikat milik BMN, BMD, dan milik perorangan.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Siap Dukung Implementasi Government Technology

 

Ditemui di tempat berbeda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Drs. Joseph Wibisono, M.M. juga menyampaikan bahwasannya Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek sedang dalam masa bersiap untuk implementasi Sertipikat Elektronik. 

“Sebenarnya sudah kita lakukan penerapan Sertipikat Elektronik untuk Sertipikat Tanah Asset Pemerintah atau BMN. Untuk ke depan bertahap sertipikat tanah baik PTSL atau pendaftaran langsung ke kantor akan kami proses secara elektronik," ungkapnya, Sabtu 1 Juni 2024.

Selanjutnya Joseph juga mengungkapkan bahwa planning terdekat adalah mengenalkan sertipikat elektronik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Trenggalek.

“Masyarakat harus tahu bahwa dengan adanya sertipikat elektronik akan mengurangi tindak kejahatan pertanahan. Bukan hanya lebih cepat, tapi juga efisien dan aman," pungkasnya. (fai)

Sumber: