Kemenkeu Jatim Lelang Hasil Penyitaan Aset, Ada Mercedes Hingga Motor BSA
Pelaksanaan lelang serentak tahap I tahun 2024, diantaranya melelang mobil sitaan.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Jl Indrapura 5 Surabaya, Kamis, 30 Mei 2024.
Aset-aset yang dilelang serentak ini dari lelang eksekusi hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III.
Selain hasil sitaan, juga dilakukan lelang non eksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan lagi untuk operasional kantor yang diikuti oleh Kanwil DJP Jatim I dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim yang juga Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo menjelaskan lelang serentak tahap I merupakan wujud sinergi dari semua instansi vertikal di Kemenkeu Jatim, baik pajak, bea cukai, kekayaan negara dan lelang, perbendaharaan, serta sekretariat Bersama.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan lelang serentak untuk meningkatkan penerimaan negara, memberikan deterrent effect (efek jera, red) pada masyarakat agar masyarakat semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III Tri Bowo mengapresiasi semua pihak dari berbagai unit eselon I Kemenkeu yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak.
“Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” ujarnya.
Adapun aset yang lelang eksekusi terkumpul sebanyak 80 aset. Terdiri dari Alat Tulis Kantor (ATK), tanah, unit rukan, unit ruko, unit rumah, unit apartemen, truk, sepeda, mesin, tangki, emas (logam mulia), handphone, laptop dan mobil berbagai merek, yaitu mobil Mercedes C Class, Toyota Hilux, Jeep Wilys, hingga sepeda motor antik Birmingham Small Arms Company (BSA).
Lelang eksekusi ini diikuti oleh 40 KPP dengan 80 aset di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III dengan jumlah limit Rp14.962.497.037. Rincinya, Kanwil DJP Jatim I nilai limit Rp3.523.638.821 (13 satker peserta lelang dengan 24 aset); Kanwil DJP Jatim II nilai limit Rp3.095.549.281 (14 satker peserta lelang dengan 33 aset); Kanwil DJP Jatim III nilai limit Rp8.343.308.395 (13 satker peserta lelang dengan 23 aset).
Sedangkan, lelang non eksekusi diikuti oleh 4 satuan kerja (satker) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim II dengan nilai limit Rp89.393.000. Aset yang dilakukan lelang non eksekusi terdiri dari bongkaran sisa renovasi gedung kantor, mobil, dan motor dengan jumlah keseluruhan 8 objek. Lelang non eksekusi dilakukan atas BMN yang tidak bisa digunakan lagi untuk operasional kantor.
Sumber: