Pejudi Poker Online Diringkus

Pejudi Poker Online Diringkus

SURABAYA - Gegara judi poker online, Andri Lesmana Putra (25), warga Jalan Simo Kwagean Buntu Lor, ditangkap polisi. Di Warnet Boy Net Jalan Simo Kuburan 9, polisi menyita barang bukti satu buah ATM BRI; 1 lembar struk transfer; 1 set komputer. Kini Andri meringkuk di penjara Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. "Tersangka tepergok sedang berjudi poker online," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga, Senin (26/11). Penangkapan itu, masih kata Dimas, berawal adanya informasi bahwa di warnet tersebut sering digunakan penggemar judi poker berjudi online. Berbekal laporan itu, Dimas mengerahkan anak buahnya mengecek kebenarannya. Sesampai di TKP, beberapa polisi berpakaian preman mendapati tersangka sedang berjudi poker. Anggota lalu meringkus tersangka dan menggelandangnya bersama barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. "Tersangka melakukan judi poker online menggunakan sarana computer. Untuk uang taruhannya ditransfer langsung kepada bandarnya melalui rekening ATM," ungkap Dimas. (rio/fer)

Sumber: