Operasi Narkoba, Polres Jombang Ringkus 13 Tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pengedar narkoba.-Biro Mojo-
JOMBANG, MEMORANDUM - Belasan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang diringkus Satreskoba Polres Jombang.
Pengungkapan jaringan oengedar tersebut hasil dari operasi yang dilakukan polisi yang dilakukan sejak 14 Mei 2024. Hasilnya, 13 tersangka berhasil diringkus dengan 12 ungkap kasus berbeda jaringan.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkotika, ada yang jualan dirumah dan ada yang sistem ranjau di jalan.
"Yang jualan dirumah, tersangka sudah menyiapkan kemasan plastik berbagai ukuran. Harga ada yang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 600 ribu," katanya, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Polres Jombang Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ringkus Empat Pengedar dan Sita Rp 1 Miliar Upal
Yani mengungkapkan, dari sejumlah tersangka tersebut ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu dan obat - obatan.
"Berbeda-beda, jaringannya berbeda-beda," ungkapnya.
Yani merinci, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Jombang 3 TKP, Kecamatan Diwek 1 TKP, Kecamatan Peterongan 2 TKP, Kecamatan Ngoro 1 TKP, Kecamatan Jogoroto 2 TKP dan Kecamatan Tembelang 1 TKP.
"13 orang diamankan. Semuanya pengedar, jenis sabu dan 1 kasus mengedarkan jenis Pil Dobel L," rincinya.
BACA JUGA:Gasak Motor 10 Kali, Pasutri Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Jombang
Yani membeberkan, barang bukti dari 12 kasus yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu sebesar 131,58 gram, pil dobel L sebanyak 1.108 butir, 13 handphone, 7 timbangan, 8 scrub sedotan plastik, dan 804 klip.
"Semuanya kami sita dari tersangka hasil operasi selama 2 minggu ini terhadap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Jombang," pungkasnya.(yus)
Sumber: