Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001:2016) di PT PLN UIP JBTB

Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001:2016) di PT PLN UIP JBTB

Sambutan acara collective action dalam rangka pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) di lingkungan PLN oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB Anang Yahmadi.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM - PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) dalam rangka kepatuhan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PLN melaksanakan Collective Action yang bekerjasama dengan mitra eksternal PLN yang dilakukan secara hybrid (zoom meeting dan offline) pada Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Mitra Binaan TJSL PLN UIP JBTB Sabet 2 Penghargaan Gold dan Silver dalam ajang CSR dan PDB Awards Tahun 2024 

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terciptanya sinergi antara PLN dengan mitra eksternal dalam mendukung implementasi SMAP guna mewujudkan pelayanan yang lebih handal dan proses bisnis yang lebih lincah, efektif, dan efisien.

BACA JUGA:PLN UIP JBTB Koordinasikan Rencana Stringing SUTET 500kV Grati-Tx Kalanganyar

Di tempat terpisah, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo selaku Komisaris Utama PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa langkah paling awal dan sangat tergantung pada Top Management adalah Setting Tone From The Top di mana jajaran Komisaris  dan jajaran Direktur menyatakan secara publik bahwa sejalan dengan upaya mencegah terjadinya konflik kepentingan maka semua personel PLN dan mitra bisnis PLN harus menerapkan 4 NO's: No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.


Mitra eksternal PLN sebagai peserta collective action dalam rangka pelaksanaan SMAP.-Rahmad Hidayat-

BACA JUGA:Menggapai Indahnya Berbagi, PLN UIP JBTB Beri Santunan Tali Asih kepada Anak Yatim 

Di kesempatan yang berbeda, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero) menyatakan bahwa PT PLN (Persero)  memahami bahwa dalam proses pemberantasan korupsi ini perlu adanya kolaborasi dan sinergi. Untuk itulah PLN bersama KPK, Kejaksaan, Pemerintah dan seluruh komponen dengan satu niat, yaitu bagaimana bersama-sama memerangi korupsi. Bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dengan membangun suatu tata kelola yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:Percepat Peningkatan Keandalan Kelistrikan di Jawa, PLN UIP JBTB Perkuat Sinergi dengan Kementrian ATR/BPN 

“PLN menindaklanjuti itu dengan membangun suatu transformasi, suatu proses digital, proses yang tadinya manual diganti dengan proses digital yang lebih transparan, yang lebih kredibel, di mana prosesnya menjadi sangat mudah dengan harapan tidak ada ruang lagi untuk penyalahgunaan wewenang, tidak ada lagi ruang untuk korupsi,” tambah Darmawan

BACA JUGA:PLN UIP JBTB Sinergi dengan Kejari Lamongan 

Anang Yahmadi, General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB menyatakan bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai implementasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan dengan memasukkan klausul penerapan SMAP dalam setiap  kontrak kerja sama antara PLN dengan mitra/vendor PLN.

BACA JUGA:Semarakkan Bulan K3 Nasional, PLN UIP JBTB Gelar Refreshment Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran dan Evakuasi 

“Enam peranan mitra eksternal PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam Implementasi SMAP adalah sebagai berikut: Dukung-Penerapan Prinsip 4 No, Ingatkan- Agar selalu konsisten dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Hadiri–Sosialisasi terkait SMAP yang diselenggarakan PLN & sebar luaskan informasinya, Ikuti–Proses Integrity Due Dilligence (IDD) yang dipersyaratkan untuk Mitra dan Calon Mitra, Cantumkan–Klausul Kepatuhan, Klusul Pemutusan Kontrak jika terjadi Tindakan kecurangan dan Klusul Rights to Audit dalam dokumen Perjanjian Kerja sama, Laporkan–Insiden penyuapan atau tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN melalui WBS PLN,” papar Anang. (*)

Sumber: