KB, TK dan PAUD Diliburkan Seminggu
Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Pendidikan (dispendik) Kota Surabaya meliburkan peserta didik elompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Pos PAUD Terpadu (PPT)/ Satuan PAUD Sejenis (SPS) mulai Senin (16/3/2020) hingga Sabtu (21/3/2020). Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Surabaya bernomor 420/5584/436.7.1/2020 tertanggal 14 Maret 2020 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Drs Supomo MM. Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, Kesenian dan Olahraga Pendidikan (PDKOP) Dinas Pendidikan Surabaya Thussy Apriliyandari membenarkan adanya surat tersebut. "Ingin menguatkan pendidikan karakter yang mengoptimalkan interaksi dengan keluarga dan membangun kedekatan peserta didik dengan keluarganya, sebagai pelaku utama dan pertama" kata Thussy Apriliyandari saat dikonfirmasi Memorandum, Minggu (15/3/2020). "Selama peserta didik libur, pemantauan kegiatan harus dilakukan oleh satuan Paud yang terkait," pungkasnya. (mg3/gus)
Sumber: