Kanit Jatanras Gadungan Tipu Warga

Kanit Jatanras Gadungan Tipu Warga

Terduga pelaku KK diamankan di Polrestabes Surabaya dan barang bukti.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus polisi gadungan inisial KK, warga Jalan Tembok Lor, Surabaya, yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Sememi Jaya, Benowo, Surabaya. Tersangka ditangkap di Jalan Semarang, setelah terlibat penipuan terhadap warga Surabaya dan Gresik.

BACA JUGA:Lolos dari Massa, Maling Motor di Pasuruan Ditangkap di Kamar Kos

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, di Surabaya, tersangka menipu korban Dwi Ahmad Dani, seorang sekuriti asal Kecamatan Parang, Magetan.

"Tersangka baru saling kenal dan mengaku sebagai sebagai Kanit Jatanras. Mereka bertemu di rumah seseorang inisial E di Surabaya. E ini menggadaikan motor korban dan tersangka KK," ungkap Hendro, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:2 Komplotan Curanmor di Kalimas Baru Digulung 

Hendro menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, korban dijanjikan tersangka akan dibelikan motor Honda Scoopy. Dari situ, korban dimintai uang tunai Rp 3 juta secara cash. Dan kekurangan dikirimkan ke rekening.

"Namun setelah penyerahan uang tersebut, justru tidak ada kabar lebih lanjut dari tersangka. Hingga korban melaporkan kejadian itu," beber Hendro.

BACA JUGA:Ancam Sajam Karyawan Pegadaian di Surabaya, Perampok Gasak HP dan Laptop 

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap KK  di Jalan Semarang.

BACA JUGA:Jaksa Agung Rotasi 15 Kajati, Ini Daftarnya 

"Tersangka dalam penyamarannya telah melakukan pengambilan empat unit motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik. Kini dia sudah kami tahan," terang Alumni Akpol 2005 itu.

BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran di Kejati Jatim, 14 Kajari dan 2 Asisten 

Dari kasus ini, disita barang bukti dari polisi gadungan tersebut, berupa 2 pistol, kaus bertuliskan Jatanras hingga borgol. (*)

Sumber: