Kirab Budaya Wali Songo dan CFD Gresik Ditunda Akibat Corona

Kirab Budaya Wali Songo dan CFD Gresik Ditunda Akibat Corona

Gresik, Memorandum.co.id - Akibat pandemi Corona, kirab budaya Wali Songo yang telah diagendakan sebelumnya oleh Pemkab Gresik pada pukul 12.00, Minggu (15/3) akhirnya ditunda. Selain kegiatan Kirab, Pemkab juga meniadakan Car Free Day untuk sementara waktu, hingga menunggu pemberitahun lebih lanjut. Pernyataan tersebut diumumkan Kabag Humas A M Reza Pahlevi usai rapat koordinasi persiapan kirab budaya Wali Songo dalam rangka HUT Pemkab Gresik ke 46 dan Hari Jadi Kota Gresik ke 533, pukul 19.00, Sabtu (14/3) di rumah Dinas Wabup, jalan Basuki Rahmat. "Dengan memperhatikan Kepres RI No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Mendagri No 443.1/2130/SJ/2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Covid-19, Keputusan Menkes RI No HK 0107/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya," tambahnya. "Dan surat edaran Gubernur Jawa Timur No 443/41.46/201.3/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 maka berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gresik dan Komandan Kodim 0817 maka kirab budaya Wali Songo yang akan dilaksanakan Minggu tanggal 15 Maret 2020 ditunda. Sekali lagi ditunda," tegasnya. Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan supaya Plh Sekretaris Daerah membuat surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (covid-19). "Kemudian untuk Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan penyemprotan disinfectan pada tempat atau fasilitas umum yang banyak digunakan oleh kerumunan orang. Serta Kepala OPD segera mungkin mesosialisasikan atau menyampaikan kepada ASN (Kabid, Kasubag, Kasi, Lurah, Kepala Desa dan Perangkatnya, Staf PNS, THL, red) dan masyarakat secara luas tentang kewaspadaan terhadap virus corona (covid-19) dengan perilaku hidup bersih dan sehat," terang Reza. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan diminta untuk membuat surat edaran kepada semua sekolah yang berisikan, untuk sementara guru dan siswanya tidak boleh melaksanakan kegiatan study tour atau rekreasi keluar daerah sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut.(*)

Sumber: