Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Warga Gempol

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Warga Gempol

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Warga Gempol--

PASURUAN, MEMORANDUM - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto berhasil mengamankan satu pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di depan sebuah warung di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku tersebut berinisial NA (27), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yang berprofesi sebagai karyawan swasta pabrik kayu.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian. Bahwa pada Rabu 22 Mei 2024, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah TKP diduga terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya pada pukul 00.30 WIB, anggota Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku NA dan juga menemukan barang bukti Sabu-Sabu pada diri pelaku, setelah itu pelaku tersebut beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Agus.

BACA JUGA:Satresnarkoba Pasuruan Kota Amankan Wanita Simpan Sabu

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Panen Tangkapan

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 28 kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 7,17 Gram, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik, 1 buah dompet berwarna merah muda, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, lalu 1 buah HP merk OPPO warna dongker berisi kartu XL.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Muhammad Ansori, Sekertaris Desa Wonosunyo juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Pasuruan yang selalu aktif melakukan pemantauan dan  penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

"Saya ucapkan terima kasih dan dukungan kepada anggota Polres Pasuruan yang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba warga Desa Wonosunyo. Dan saya harapkan jangan sampai kejadian ini terjadi lagi karena konsumsi narkoba itu bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa," ucap Ansori. (kd/mh)

Sumber: