Retribusi Balai Pemuda Belum Jelas

Retribusi Balai Pemuda Belum Jelas

Surabaya, Memorandum.co.id -Pemakaian gedung Balai Pemuda (BP) untuk penggiat seni (seniman) di Surabaya masih menuai kontroversi. Pasalnya ada beberapa komunitas seni baru bisa menggunakan gedung tersebut setelah membayar retribusi yang ditetapkan. Hal ini tentu menjadi sorotan pada Komisi B, lantaran adanya aduan BP digunakan kepada komunitas tertentu yang ada di Surabaya. Sehingga Dewan Kesenian Surabaya (DKS) salah satu yang terkena dampak tidak bisa menggunakan gedung Balpem dengan cuma-cuma. Ketua Pansus Retribusi kekayaan daerah Mahfudz minta pemerintah tidak harus menarik retribusi kepada pegiat seni selagi punya alasan yang logis. Tidak bisa merubah teori komersial yang bisa dilakukan merubah regulasi. “Jadi perda ini memang mengatur regulasi secara umum. Siapapun yang menggunakan itu kena retribusi. Kami minta kepada pemkot untuk memperlakukan pegiat seni secara khusus dan saya kira pasal-pasal sudah diatur untuk mengakomodir kepentingan ini,” jelasnya, Jumat (13/3). Sekretaris pansus John Thamrun mengatakan, adanya dualisme yang terdapat pada mekanisme penggunaan gedung Balpem. Seharusnya dinas terkait mendata seluruh organisasi serta menjadwalkan. Terutama organiasi kesenian harus dirangkul semua oleh pemkot. “Sedangkan izin untuk pemakian gratis kembali lagi itu terkait komersial. Lah, komersial dalam kaca mata seniman mereka mendapat sponsor hanya untuk menyewa bakcdrop panggung. Arti kata komersial, mereka mendapat keuntungan secara ekonomis,” katanya. Lanjutnya, kalau tidak mendapat secara ekonomis hanya untuk keperluan lain itu bisa dimasukkan ke dalam komersial. “Sedangkan seniman di Balai Pemuda sebagai central of culture surabaya, tidak sebagai target PAD jadi jangan ngomong komersial,” tegasnya. Ketua DKS Chrisman Hadi mengatakan, masih ada retribusi yang dikenakan ketika menggunakan gedung BPtersebut. Pasalnya pada saat mereka inging melakukan latihan untuk tanggal 14 Februari harus diusir dan memilih bergeser ke Kantor DKS. “Kami tegaskan sudah ada perwali terkait penggunaan gedung BP. Bahwasanya gedung tersebut tidak dikomersilkan untuk penggiat seni,” katanya. Sekretaris Jendral DKS Luhur Kayungga menyayangkan jika terdapat tebang pilih terhadap penggunaan gedung BP. Sebab ada beberapa komunitas seni yang diperbolehkan menggunakan gedung tersebut tanpa harus dikenakan retribusi. “Pemerintah hanya memperbolehkan komunitas yang berada pada naungannya. Seperti rumah kreatif. Kami ini juga bentukan pemerintah kenapa tidak diberi ruang,” ungkap dia. Sebelumnya Dinas Pariwisata Kota Surabaya mengelompokkan dua jenis penggunaan gedung Balpem. Pertama yang komersil dan dipungut beaya dan non komersil adalah mereka yang menggunakan fasilitas BP tanpa harus memungut biaya kepada orang lain. Kepala Dinas Pariwiasata Atiek Sugiarti mengatakan, jika menyangkal adanya pemetakan komunitas seni. Kalaupun ingin menggunakan gedung BP sudah ada mekanismenya. “Itu tidak benar. Kalau mau menggunakan BP. Ya boleh-boleh saja, asal izin dengan kami (Pemkot) selaku pengelola. Biar kami jadwalkan supaya tidak terjadi benturan dengan pegiat seni yang lain,” pungkas dia. (why/rif/gus)

Sumber: