Operasi Polsek Rayon 6 dan Tiga Pilar Sita 3 Kendaraan

Operasi Polsek Rayon 6 dan Tiga Pilar Sita 3 Kendaraan

Polsek Gabungan Rayon 6 dan tiga pilar saat menggelar Operasi Kejahatan Jalanan malam.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polsek Karangpilang bersama Polsek Gabungan Rayon 6 Polrestabes Surabaya dan tiga pilar menggelar Operasi Kejahatan Jalanan malam. Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Surabaya, khususnya di wilayah hukum Polsek Karangpilang.

Kegiatan ini dilaksanakan secara selektif prioritas dan dipimpin oleh Pawas Polsek Karangpilang. Operasi ini melibatkan anggota piket fungsi Polsek Karangpilang, Polsek Wiyung, dan Polsek Tandes. Razia digelar di depan SPBU Kedurus Surabaya, pada Rabu dini hari, 22 Mei 2024.

Sebelum memulai razia, dilakukan apel yang dipimpin oleh Pawas Polsek Karangpilang, Aiptu Hadi Rudjito, didampingi Pawas Polsek Tandes, Iptu Satrio Bagus. Apel diikuti oleh 7 personel Polsek Karangpilang, 3 personel Polsek Wiyung, dan 3 personel Polsek Tandes di halaman Mako Polsek Karangpilang.

Pawas Polsek Karangpilang, Aiptu Hadi Rudjito, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan di malam hari dengan cara melakukan razia di titik-titik rawan aksi kejahatan. Razia ini dilakukan secara selektif prioritas.

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Patroli Malam Cegah Kenakalan Remaja di Belakang Waduk Kedurus

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 yang melintas dan dicurigai. Selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa barang bawaan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam, senjata api, narkoba, dan barang ilegal lainnya.

Dari operasi tersebut, dilakukan penindakan tilang dan penyitaan sejumlah 3 kendaraan karena menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Kapolsek Karangpilang, Kompol A.Risky Fardian C., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa razia kejahatan malam seperti ini rutin dilakukan uy0 et4?ntuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan dan p tawuran, balap liar, kenakalan roopemaja, laka lantas, curas, curat, dan curanmor di wilayah Karangpilang.(mtr)

Sumber: