Mau Tawuran, 7 Remaja Bersajam Diamankan

Mau Tawuran, 7 Remaja Bersajam Diamankan

Polisi merilis penangkapan remaja bersajam-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Polisi datangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten SIDOARJO, Rabu 8 Mei 2024 dini hari. Didapati sebanyak 26 remaja, tiga di antaranya perempuan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam).

"Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di sebuah rumah tersangka BFDS pelajar 18 tahun di Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam," kata Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana pada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua Minggu lalu oleh RA, 17 tahun, asal Pandaan.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 7 Mei 2024 para pelaku berkumpul di rumah BFDS, sebagian di antara mereka awalnya berencana untuk minum miras.

BACA JUGA:Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas, Kapolsek Prambon Safari di Desa Watu Tulis

RA dari Pandaan menuju rumah BFDS di Watutulis bersama dengan sekitar 11 kawannya mengendarai sepeda motor, di antaranya adalah RA, MI, F dan MFA yang masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di Tulangan, Sidoarjo. 

"Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tak kunjung direspon oleh kelompok lain. Karena tak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah BFDS akan minum miras," lanjut AKBP Deny Agung Andriana.

Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Tujuh tersangka yang terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut BFDS, 18 tahun, MIF 19 tahun, PA 20 tahun, lalu empat lainnya berusia 17 tahun yakni RA, FC, MSF dan MFA.(im/jok)

Sumber: