Kasus Jalan Raya Gubeng, Dua Manajer dan Supervisor PT Saputra Karya Divonis Bebas

Kasus Jalan Raya Gubeng, Dua Manajer dan Supervisor PT Saputra Karya Divonis Bebas

Surabaya, memorandum.co.id – Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memvonis bebas supervisor engineer dari PT Saputra Karya, Lawi Asmar Handrian, serta dua manajer, yakni Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kamis (12/3). Ketiga terdakwa ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa. Yaitu dakwaan primer pasal 192 ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dan dakwaan sekunder, pasal 63 ayat 1 UU RI nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebelumnya, vonis yang sama juga diberikan kepada Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto, ketiganya dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE). “Menyatakan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau kedua dan harus dibebaskan,” ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Selain membebaskan para terdakwa, Hakim Anton juga memutuskan agar hak dan kehormatan para terdakwa kembali dipulihkan. “Memulihkan hak para terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” kata Anton. Pertimbangan yang mencolok dari putusan hakim adalah tidak terpenuhinya unsur kesengajaan dalam perkara ini. Atas putusan itu, semua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Rahmat Hari Basuki masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” singkatnya kepada majelis hakim. Sementara itu, Martin Suryana, penasihat hukum PT Saputra Karya mengatakan bahwa majelis hakim selama ini sudah menggunakan hati nurani dan melihat dari fakta-fakta persidangan. “Pada akhirnya hari ini terbukti hakim sudah mempertimbangkan dan tidak ada kesengajan sama sekali oleh karena itu terdakwa dinyatakan bebas dari semua dakwaan,” jelas Martin. Lanjutnya, ada tiga pertimbangan dari majelis hakim bahwa PT Saputra Karya merupakan owner atau pemilik proyek Gubeng Mixed Used Development dinyatakan pihaknya sudah memenuhi semua prosedur dan dengan baik menunjuk subkontraktor dan sub-subkontrakator yang terbaik dan semuanya bekerja di lapangan. “Yang kedua, apapun yang terjadi di lapangan, kunci utamanya di konsultan perencana. Disampaikan dipertimbangan bahwa konsultan perencana seyogyanya juga harus bertanggung jawab karena sesuai yang sudah direncanakan,” jelasnya. Lanjut Martin, pertimbangan ketiga, bahwa masyarakat juga tahu, ini juga untuk masyarakat bahwa peristiwa itu ada. Tapi mengapa bebas, jangan sampai ada kesalahpahaman. ”Bahwa yang didakwakan kepada kami baik pemilik atau pelaksana, sengaja merusak jalan sesuai dengan pasal 192 dan UU Jalan dan itulah yang selama berbulan-bulan ini tim penasihat hukum mematahkan itu semua,” pungkas Martin. (fer/gus)

Sumber: